Thu. Sep 19th, 2024

Promo Merdeka, Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB 1994 hingga 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Surabaya – Dewan Kota (Pemkot) Surabaya menawarkan manfaat “mempromosikan kemandirian” kepada warga berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon pembelian hak atas tanah dan bangunan. Biaya (BPHTB).

Promo Merdeka ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.  

Kepala Cabang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Siti Miftachul Janna mengatakan, program tersebut diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Dua item yang masuk dalam program ini adalah pengurangan pokok BPHTB sebesar 40% yang disesuaikan bagi penduduk yang menunggak PBB pada tahun 1994 hingga tahun 2024, serta program Diskon Nilai Nilai Pajak (NPOP) PBB. 

“Dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil kebijakan penghapusan sanksi PBB pada tahun 1994 hingga 2024. “Selanjutnya juga ada program penurunan volume BPHTB sesuai rencana yang ditentukan,” kata Mifta, Jumat (9/8/2024). 

Mifta menjelaskan, pemotongan BPHTB ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan atas jual beli tanah dan bangunan yang mengalihkan hak selain jual beli. Dia menghibahkan tanah atau bangunan; Warisan Harapan dan pertukaran adalah contohnya. 

“Program ini juga merupakan bagian dari dukungan Badan Pertanian dan Tata Ruang/Biro Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “BPHTB juga diperlukan dalam pengembangan dan pemberdayaan, sehingga untuk mensukseskan program Kementerian ATR/BPN, program ini kami jalankan,” jelasnya. 

Mifta menjelaskan, insentif tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni jual beli dan bukan jual. Rp 0 – Diskon Rp 30% atas Nilai Pembelian Kena Pajak (NPOP) untuk penjualan dan pembelian senilai $1 miliar. Pada saat yang sama, Diskon 40% untuk pembelian di luar penjualan. 

 

 

 

 

Pada saat yang sama, Diskon 15% untuk NPOP di atas Rp 1 Miliar – Rp 2 Miliar pada kategori jual beli. Pada saat yang sama, Diskon 20% untuk barang non-penjualan. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar; Diskon 10% untuk kategori jual beli dan diskon 10% untuk kategori non jual beli. 

Mifta juga mengatakan pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui e-commerce. Tokopedia tokopedia, Dari Blibli.com hingga Indomaret.

“Setiap BPHTB akan dilakukan secara online karena pembayarannya harus melalui virtual account dari Bank Jatim, Bank Mandiri hingga BNI,” imbuhnya.

 

Untuk tidak lupa Ia mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini untuk menghapuskan sanksi PBB dan mengurangi kelonggaran BPHTB. “Program ini merupakan bagian dari kecintaan kami terhadap masyarakat Surabaya yang terlantar karena warisan. “Karena pada program ini kami memberikan diskon yang sangat tinggi atau diskon 40%,” tutupnya. (dia/hjr)

#DPRD Kota Surabaya

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *