Sat. Sep 21st, 2024

PT Timah Buka Suara Usai Geger Mega Korupsi Libatkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta PT Timah Tbk (Perusahaan) telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan dan perdagangan timah di Indonesia di tengah operasi penambangan tanpa izin. “Perusahaan terus mendorong pembenahan pengelolaan timahnya,” Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk Fina Eliani dikutip Antara, Senin (04/01/2024).

Menurut Fina, perbaikan tersebut akan dicapai melalui asuransi properti dan penegakan hukum yang kuat. dan kerja sama pertambangan rakyat untuk mengurangi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.

Fina juga mengatakan PT Timah akan konsisten dan berkomitmen mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan produksi.

“Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menopang kinerja perusahaan,” kata Fina.

Menurut Fina, proyek peningkatan produksi sedang berjalan, seperti pembukaan lokasi baru. Peningkatan kapasitas penambangan inti mulai dari peralatan penambangan dan peralatan proses. Penyempurnaan IUP yang sudah ada. Melaksanakan survei geodesi dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang baru.

“Selain itu, kami terus melaksanakan proyek kinerja berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” kata Harvey Moes yang menjadi tersangka.

Rabu (27/3), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan timah Sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk . ) Luas untuk tahun 2015 sampai dengan 2022

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka: RL selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku mantan komisaris CV VIP; Rotary International sebagai Chairman Director PT SBS alias SG dan MBG, keduanya operator pertambangan di Pangkalpinang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selain itu, HT alias AS selaku CEO CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias MRPT alias RZ menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk pada 2016 hingga 2021); CFO PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, lalu diduga TN alias AN; Saya curiga AA.

Salah satu tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi terkait perdagangan timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 dengan singkatan TT.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan sekira 16 orang tersangka dalam kasus pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Ke-16 tersangka tersebut di antaranya adalah: Suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis (HM) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang kaya raya.

Berdasarkan saluran berita matthewgenovesesongstudies.com pada Sabtu (30/3/2024), angka korupsi diperkirakan mencapai 271 triliun rupiah. yang didapat dari perhitungan kerugian ekonomi negara Sementara penyidik ​​bersama pihak terkait masih menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam jumpa pers pada Senin, 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng pakar lingkungan hidup Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menghitung kerugian akibat kerusakan alam akibat tambang terbuka tersebut

“sampai sekarang Telah dibuka lahan seluas 170.363.064 hektar, yang terdiri dari 75.345.7512 hektar digali di kawasan hutan, 95.017.313 hektar digali di kawasan non hutan, dan 170.363.064 hektar digali di kawasan non hutan, dan 170.363.064 hektar yang digali hanya di wilayah yang memiliki IUP” 88,90 0,462 hektar dan tanpa. – IUP luasnya 81.462.602 hektare,” kata Bambang kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Bambang mengatakan, kliennya mendapati luas lahan pertambangan terbuka melintasi darat dan laut seluas 1 juta hektare atau rinciannya 915.854.652 hektare yang terbagi menjadi dua bagian, yakni di darat 349.653.574 hektare dan di laut seluas 566.201,08 hektare. Berdasarkan perhitungan pengawasan satelit oleh personel lapangan.

“Dari 349.653.574 hektare yang sebagian merupakan kawasan hutan yaitu 123.012.010 hektar, kerugian berdasarkan Peraturan LH Nomor 7 Tahun 2014 dibagi menjadi kawasan hutan dan non kawasan hutan,” kata Bambang.

“Di kawasan hutan Kerugian lingkungan secara ekologis sebesar Rp157.832.395.501.025. Kerugian lingkungan secara ekonomi sebesar Rp157.832.395.501.025. Biaya rehabilitasi lingkungan sebesar Rp 60.276.600.800.000. 5.257.249.726.025 Rupiah Indonesia Kerugian totalnya adalah 223.366.246.027.050 Rupiah,” tambahnya.

Ia mengatakan, kerugian ekologis terkait hilangnya kawasan non hutan sebesar Rp25.870.838.897.075. Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp15.202.770.080.000. dan biaya rehabilitasi lingkungan sebesar Rp6.629.833.014.575. Dengan demikian, total kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp47.703.441.991.650.

Bambang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp271,06 triliun yang meliputi kerugian ekologis sebesar Rp183,70 triliun, kerugian ekonomi dan lingkungan sebesar Rp74,47 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,15 triliun.

“Total kerugian ekologisnya Rp 183.703.234.398.100. Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74.479.370.880.000. dan biaya rehabilitasi lingkungan sebesar Rp12.157.082.740.060.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *