Fri. Sep 20th, 2024

Publik Diminta Waspadai Framing Terkait Kasus Korupsi Timah

By admin Jul14,2024 #korupsi timah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Masyarakat diminta berhati-hati dalam menciptakan bingkai negatif terkait dugaan kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Pasalnya, banyak opini gila mengenai kasus korupsi timah yang beredar di media sosial.

Komentator politik Fakhlesa Munabari mengatakan framing negatif bisa merusak reputasi seseorang. Ini membawa ancaman pidana.

“Sesuai UU ITE, jika merugikan nama baik seseorang maka yang bertanggung jawab bisa dituntut,” kata Fahlesa dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Dia mencontohkan pembantaian terhadap anggota DPR Mohammad Ervian. Menurut dia, Erviano yang merupakan anggota Komisi V sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan pertambangan. Sebab, Komisi V punya kewenangan di bidang infrastruktur dan transportasi.

“Akun media sosial ini hanya membuat asumsi yang tidak berdasar,” jelas Fachlesa.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang 2015 hingga 2022 mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan audit BPKP.

Awalnya kami perkirakan Rp271 triliun, setelah diaudit BPKP ternyata biayanya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/). 29/2024), dikutip Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disampaikan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ate mengatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan kerugian pemerintah sesuai permintaan Kejaksaan.

“Kami sampaikan hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, total kerugiannya kurang lebih Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

Sementara kasus timah terus berlanjut, selain memeriksa para saksi, penyidik ​​juga menyita harta milik tersangka untuk menagih ganti rugi.

Hingga saat ini, penyidikan telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik ​​juga menyita aset berupa 6 pabrik pengecoran logam di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan luas total 238.848 m2, serta satu stasiun layanan umum (SPBU) di Tangsel. wilayah.

Keenam smelter tersebut selanjutnya akan berada di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan tindakan penyitaan yang dilakukan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak menimbulkan dampak sosial. Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *