Mon. Sep 16th, 2024

PWI Jaya Minta PWI Pusat Transparan Tangani Polemik Dana UKW

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) meminta PWI Pusat transparan dalam menangani kontroversi dan dugaan penyimpangan pendanaan Tes Kualifikasi Jurnalisme (UKW) BUMN.

“PWI DKI berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar dapat berjalan dengan baik. Ini harus segera diselesaikan,” kata Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B. Handoyo dalam siaran pers yang diperoleh Liputan6 di Jakarta, Selasa (6 April). .com.

Kesit mengatakan persoalan dugaan penyimpangan pencairan dana hibah BUMN untuk pelaksanaan UKW oleh PWI Pusat harus segera diselesaikan dan dilakukan dengan baik. Selain itu, Dewan Kehormatan (DC) PWI telah memberikan sanksi berat kepada terduga pelanggar.

Untuk itu, PWI DKI meminta PWI Pusat Jakarta segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik agar harkat dan martabat organisasi profesi jurnalistik yang lama bisa dikembalikan.

“Dengan adanya krisis yang terjadi akhir-akhir ini yaitu adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan BUMN kepada UKW, maka ketenangan kita semakin berkurang,” ujarnya.

Menurut Kesit, PWI DKI memaparkan 12 sikap terkait hal tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan pemberitaan dugaan penyimpangan dana UKW BUMN di PWI Pusat.

Berita ini menyebar dan menghancurkan persatuan dan kekompakan para jurnalis yang tergabung dalam PWI.

PWI DKI juga meminta BUMN melakukan audit forensik independen terhadap penggunaan dana UKW untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan di kemudian hari, kata Kesit.

 

PWI DKI juga meminta Ketua Umum PWI Pusat segera melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk menjamin akuntabilitas dan etika serta transparansi.

Keterlambatan pelaksanaan rekomendasi tersebut hanya akan memperburuk citra PWI di mata masyarakat dan anggotanya.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat PWI DK Sasongko Tedjo mengeluarkan empat keputusan sanksi organisasi terhadap Ketua PWI Hendry C. Bangun dan tiga pengurus lainnya.

Selain memberikan sanksi preventif yang tegas, DC juga menyarankan kepada Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat untuk segera mencopot Sekretaris Utama Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI periode 2023-2028.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Provinsi Joni Hardoyo mengatakan, krisis di PWI pusat harus segera dihentikan karena berdampak negatif terhadap hubungan.

“Saya berharap kisruh di PWI segera berakhir karena tidak baik bagi hubungan dengan PWI. Apapun yang dilakukan, dirancang, tolong selesaikan dengan bermartabat, PWI harus adil dan bermartabat,” kata Johnny Harjojo.

Irdawati yang mewakili DKP PWI Jaya mengaku prihatin dengan kontroversi PWI karena rekomendasi DK PWI Pusat tidak dilaksanakan oleh Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Ia mengatakan, PWI pusat harus mempunyai hati yang besar, apapun keputusan yang diambil, meski pahit, untuk menyelesaikan masalah tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap PWI kembali positif.

“PWI perlu mempunyai hati yang besar dan menyikapi permasalahan ini dengan cara yang tidak menimbulkan cibiran dimana-mana dan menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Maklum, uang Rp 1,7 miliar yang dikembalikan tersebut merupakan bantuan Forum Kemasyarakatan Kementerian RI, BUMN, hingga PWI Pusat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalistik (UKW) di sepuluh provinsi Indonesia.

Sanksi Dewan Kehormatan Pusat PWI ini tertuang dalam Keputusan Dewan Kehormatan Pusat PWI Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisasi terhadap Hendry C. Bangun yang ditandatangani Ketua. Anggota Dewan Kehormatan Pusat PWI, Sasongko Tejo dan Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PWI Nurcholis M.A. Basyari pada tanggal 16 April 2024 di Jakarta.

Dewan Kehormatan Pusat PVI dalam keputusannya menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, melalui Forum Humas BUMN, Kementerian BUMN mengalokasikan dana CSR senilai Rp6 miliar kepada PWI Pusat untuk melaksanakan UKW di 10 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dana sebesar Rp4,6 miliar ditransfer ke rekening pusat PWI, dimana Rp1,5 miliar digunakan untuk pelaksanaan UKW di 10 provinsi.

Persoalan muncul ketika sisa dana sebesar R3,5 miliar ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebesar R1,7 miliar.

Berdasarkan penjelasan Dewan Kehormatan PWI Pusat, penarikan dana sebesar Rp 1,7 miliar dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing Rp 540 juta diterima oleh Sekjen PWI Pusat berinisial G.

Selanjutnya ditarik sejumlah Rp 691 crore yang selanjutnya disalurkan kepada direktur UMKM sebesar Rp 691 crore sebagai honorarium atau komisi yang membantu memperlancar proses pencairan dana ke Kementerian BUMN.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *