Thu. Sep 19th, 2024

QRIS Bakal Gantikan Transaksi Debit hingga Kartu Kredit? Ini Jawaban Bank Indonesia

matthewgenovesesongstudies.com, Samosir – Bank Indonesia (BI) mengumumkan ketersediaan Quick Response Code Standard Indonesia (QRIS) merupakan inisiatif BI bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Elyana K., Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Vidyasari pada kursus pelatihan jurnalistik di Pulau Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/04/2024).

Dia mengatakan penerbitan QRIS tidak boleh menggantikan transaksi pembayaran kartu kredit atau kartu debit. Namun tren penggunaan QRIS terus mengurangi transaksi pembayaran kartu kredit dan debit.

“Jadi (QRIS) jangan dibandingkan, jangan dibandingkan. Artinya tidak bisa dipertukarkan ya,” kata Elyana Vidyasari.

Saat ini, masyarakat membutuhkan layanan pembayaran yang efisien dengan biaya lebih rendah.

“Kalau ingat 5-6 tahun lalu, saat kita mau bayar, sebelum QRIS kita selalu ditanya mau pakai QR yang mana, maka banyak sekali yang biayanya sangat tinggi. untuk umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat masih mencari transaksi pembayaran kartu kredit dan debit. Selain itu, Bank Indonesia terus memantau transaksi masyarakat melalui kartu kredit dan debit.

Karena masih ada model pembayaran seperti itu dan pembayaran tersebut masih diatur dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, ujarnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai nominal transaksi perbankan digital sebesar Rp15.881.530 triliun pada triwulan I 2024, meningkat 16,15 persen year-on-year (Y/Y). Sedangkan nominal transaksi uang elektronik (UE) meningkat 41,70 persen (y/y) menjadi Rp 253,39 triliun.

Sedangkan jumlah nominal transaksi QRIS meningkat sebesar 175,44 persen (yyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyy yyyyyyyy dengan 175,44 persen, 000 m?

Namun nilai nominal kartu kredit masih mengalami kenaikan sebesar 7,71 persen (year/year). Dengan demikian, nilai transaksi kartu kredit mencapai 105,13 miliar dram.

Jurnalis: Sülejmán

Sumber: Merdeka.com

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru yang mereformasi 135 ketentuan sistem pembayaran yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Tujuan dari penyederhanaan peraturan ini adalah untuk merespons pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

“Kami berhasil beradaptasi dengan ekonomi keuangan digital, memperkuat dan menyederhanakan regulasi serta menata struktur industri,” kata Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Jumat (1/8).

Filianingsih mengatakan, PBI tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2020 dan berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Belakangan, bank sentral juga menyelesaikan sekitar 10 penyelesaian derivatif sebelum peraturan reformasi mulai berlaku.

PBI baru tersebut memperkuat pengaturan akses penyelenggaraan sistem pembayaran (entry policy), pengenalan sistem pembayaran hingga berakhirnya penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, manajemen data terintegrasi dan perluasan teknologi. di bidang eksperimen inovasi.

Dalam sistem pembayaran PBI, pengaturannya didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko, sehingga tidak berlaku sama bagi semua orang (one size fit all), terutama dalam penerapan kebijakan akses dan sistem pembayaran, dan dalam kendali BI.

Selain itu, pengaturan sistem pembayaran PBI juga mengedepankan pengaturan pada prinsipnya dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi self-regulatory Organization (SRO).

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi Rencana Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiatifnya adalah integrasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Tujuan penerbitan ketentuan tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi peluang inovasi digital dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, sederhana, murah, aman, dan andal. , dengan tetap fokus pada perluasan akses dan perlindungan konsumen,” kata Filianingsih.

Secara umum, tujuan reformasi regulasi adalah untuk merestrukturisasi struktur industri sistem pembayaran dan menciptakan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran yang komprehensif dan beradaptasi dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan baru di masa lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Penyesuaian ketentuan tersebut termasuk penyesuaian kerangka perlindungan konsumen bank Indonesia, kata Erwin Haryono, Kepala Komunikasi Bank Indonesia, dalam siaran pers dari Jakarta, Selasa (1/5/2020).

Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku pada sistem pembayaran. Sesuai dengan ketentuan hukum, kini mencakup seluruh wilayah yurisdiksi BI. Hal ini mencakup bidang moneter, makroekonomi dan sistem pembayaran.

Penyedia layanan yang dilindungi oleh perlindungan konsumen BI antara lain penyelenggara sistem pembayaran dan penyedia uang. Kemudian pelaku pasar uang dan pasar valas serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh BI.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan,” ujarnya.

Menurut Erwin, peningkatan provisi merupakan bagian dari komitmen Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang tepat dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Kebijakan perlindungan konsumen juga akan diperkuat guna semakin menyeimbangkan hubungan antara penyedia jasa dan konsumen. Merespon tantangan dan perkembangan inovasi keuangan serta digitalisasi produk dan/atau layanan keuangan serta sistem pembayaran.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *