Tue. Oct 8th, 2024

Rawat Orang Sakit hingga Waktu Shalat Terlewat, Bagaimana Hukumnya?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Merawat pasien membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dalam beberapa kasus, seseorang ditinggalkan sendirian untuk merawat anggota keluarga yang sakit dan melewatkan waktu salat.

Lantas, apa hukumnya bagi orang-orang yang menunggu, dan bolehkah shalat (sebagai penggantinya)?

Ustaz Sunnatullah, guru di Pondok Pesantren Al-Hikmah Durjan Kokop Bangkalan di Jawa Timur, mengatakan shalat merupakan salah satu pilar utama kajian Islam. Sholat merupakan ibadah yang ditegakkan langsung oleh Allah SWT melalui wahyu-Nya dalam Al-Quran dan diperkuat melalui sabda Nabi Muhammad SAW.​

Kewajiban beribadah ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Quran dan Hadits. Salah satunya ditekankan dalam Al-Qur’an:

Tuhan memberkati

Penjelasan: “Sesungguhnya shalat itu suatu kewajiban, yang waktunya telah ditentukan bagi orang yang beriman” (QS An-Nisa’: 103).​

Nabi dalam hadisnya meyakini bahwa shalat merupakan salah satu bentuk ibadah dan rukun Islam yang penting. Nabi SAW menggambarkan shalat sebagai landasan utama yang menopang seluruh struktur keimanan umat Islam. Rasulullah bersabda:

Bukan seperti itu, bukan seperti itu, bukan seperti itu, bukan seperti itu.​

Artinya: “Sholat adalah tulang punggung agama.” “Barangsiapa yang melaksanakannya, maka ia mendukung agama tersebut, dan siapa yang meninggalkannya, maka ia menghancurkan agama tersebut,” (HR At-Thabarani) mengutip NU Online, Jumat (27/9). /2024).​

Terlihat dari ayat dan hadis di atas, shalat merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan dalam keadaan apapun.

Terkait permasalahan di atas, perlu penulis jelaskan bahwa penjaga pasien di rumah sakit atau di tempat lain hanya sekedar penjaga dan tidak berperan langsung dalam kehidupan dan kesembuhan pasien seperti yang dilakukan dokter, kata Ustaz Sanatulla.

Jadi ada tidaknya itu tidak begitu penting bagi dokter dalam hal yang berhubungan langsung dengan pengobatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, lanjut Ustaz Sanatullah, merawat orang sakit tidak termasuk dalam shalat, sehingga yang merawat orang sakit tetap wajib shalat.

Sambil ia shalat, tugas merawatnya bisa diberikan kepada orang lain, yang hanya memakan waktu beberapa menit saja.

Selain itu, dalam konteks ini yang dimaksud dengan Vesper adalah tidak berdosa jika menyelesaikan shalat sebelum selesai. Sholat hanya ada dua waktu, yaitu tidur dan lupa.​

Tidak ada dosa bagi orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelahnya. Demikian pula orang yang lupa, tidak berbuat dosa karena kelupaannya.​

“Demikianlah keduanya menerima dispensasi Islam karena tidur dan kelupaan tidak berada dalam kendali manusia.”

Syekh Salim bin Abdullah Al Hadrami menjelaskan:

Kata-kata: Kata-kata: Kata-kata: Semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya ketenangan pikiran

Artinya: “Ibadat malam ada dua macam, artinya seseorang tidak berbuat dosa dengan menyempurnakan shalat di akhir waktu, yaitu: (1) Tidur; (2) Kelupaan” (Nailur Raja bi Syarhi Safinatin Naja, [Beirut , Darul Kutub Ilmiah: tt], hlm. 59-60).​

Oleh karena itu, orang yang merawat orang sakit di rumah sakit atau di tempat lain tidak boleh melewatkan shalat, karena keadaan ini tidak termasuk dalam kategori shalat yang terlewat.

Jika dia meninggalkan shalat dalam keadaan demikian, maka dia berdosa. Syekh Nawawi Banten berkata:

فََُِِ ََََِِ ❗️❗️❗️

Artinya: “Oleh karena itu, shalat wajib dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat terlebih dahulu atau mengakhiri shalat di luar waktunya, itulah amalan yang paling buruk dan amalan yang paling buruk,” (Sullamul Munajah ‘ala Safinatis Shalah, [Beirut, Darul Ilmiah Rod : tt ], halaman 27).​

Oleh karena itu, shalat merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh umat Islam yang sudah dewasa, berakal, baik laki-laki maupun perempuan, serta suci bagi wanita pada saat haid dan nifas. Mereka yang memenuhi syarat wajib tersebut tidak boleh meninggalkan shalat dalam keadaan apapun, termasuk merawat orang sakit.​

Bagaimana jika Anda tidak berdoa? Perlu diketahui bahwa setiap kewajiban dalam Islam harus dipenuhi sesuai syarat dan ketentuan. Jika tidak memungkinkan, seperti pada pertanyaan di atas, Anda tetap harus mengembalikan barang tersebut atau melakukannya di luar batas waktu yang ditentukan. ”

Misalnya, jika Anda tidak menunaikan shalat Dzuhur tepat pada waktunya, maka sebaiknya Anda segera mengganti shalat tersebut; atau jika Anda terlalu sibuk mengurus orang sakit, maka Anda dapat mengikuti pendapat yang membolehkan menunda shalat Qadaa, misalnya. seperti Pendapat Sayyid Abdullah Haddad, asalkan tidak dianggap enteng. .​

Mengemudi ُ ُ mengundurkan diri dan mati

Artinya: “Orang yang bertaubat wajib membayar (mengganti) kewajiban-kewajiban yang lalai, seperti shalat, puasa, dan zakat. untuk dianggap enteng” (Abdurrahman Al-Hadrami, Bugyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, tt], hal. 71).​

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *