Fri. Sep 20th, 2024

Rekaman Lakalantas Ini Tunjukkan Perlunya Hindari Berhenti Sembarangan di Bahu Jalan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kamis (28/3/2024) Dashcam pengemudi merekam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk mini berwarna merah dan truk kargo di Tol Karwang Timur. Informasi yang terekam di dashcam, kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.28 WIB.

Dari rekaman tersebut, pemilik mobil dengan dashcam tersebut memutuskan untuk memanfaatkan bahu jalan yang terlihat basah meski diguyur hujan.

Beberapa menit kemudian, setelah mobil berhenti di bahu jalan, dari belakang terlihat sebuah truk kecil berwarna merah yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali. Mungkin akibat aquaplaning pada ban saat melintasi trek basah

Truk pikap tersebut berbelok ke kanan dan menabrak dump truck besar di sebelahnya, yang kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pembatas jalan.

Truk kecil berwarna merah itu melaju dengan kecepatan tinggi dan terjatuh saat menabrak garis pemisah Saat itu, pengemudi sudah bisa melompat keluar sebelum truk menabrak pembatas jalan.

Sementara itu, truk yang tertabrak muatan belakangnya juga kehilangan kendali dan menabrak pembatas kiri jalan hingga ke tengah jalan, karena merupakan kamera dashboard depan mobil.

Urutan pasti terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut belum diketahui Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk tersebut.

Namun rekaman dashcam menunjukkan penyalahgunaan bahu jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

 

 

 

Bahu jalan tol adalah bagian jalan tol di sebelah kiri yang ditandai dengan garis putus-putus Tidak diperbolehkan menggunakan jalan ini sebagai jalur lalu lintas utama

Penggunaan halte atau parkir sementara juga tidak boleh dilakukan sembarangan Ini hanya ditujukan untuk kendaraan yang harus berhenti dalam keadaan darurat

Selain itu, bahu jalan juga dimaksudkan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan yang membutuhkan ruang lebih, seperti kendaraan besar atau kendaraan darurat seperti ambulans.

Menurut Undang-undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pasal 41 Jalan Tol ke-2, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, serta untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.

Jembatan layang juga tidak diperbolehkan di bagian ini

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *