Thu. Sep 19th, 2024

Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Profesor Khairunnas Rajab sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru yang menentangnya. hukum.

Kepala Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​merampungkan penyidikan pada Jumat (30/8/2024).

Rektor UIN Suska Riau K ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus setelah diselidiki penyidik, kata Asep dilansir Antara, Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya, Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda karena melakukan penghinaan dan tidak pantas terhadap beberapa guru yang menentang pemerintahannya memimpin UIN Suska Riau.

Khairunnas juga melaporkan tujuh guru ke Polda Riau karena fitnah, penghinaan, dan penyerangan. Ketujuh guru UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Berdasarkan laporan tersebut, Reserse Kriminal Polda Riau pun menetapkan salah satu Ronny Riansyah sebagai tersangka.

“Ada banyak guru yang dilaporkan kepala sekolah, namun satu orang bernama Rhony sepertinya sudah berstatus tersangka. Nama tersangka sama dengan kepala sekolah, yakni pada 30 Agustus,” kata Asep – kata.

Khairunnas dan Ronny Riansyah dengan demikian ditetapkan sebagai dua tersangka pelaku pembakaran berdasarkan Pasal 315 KUHP.

Menurut Asep, penyidik ​​sudah melayangkan panggilan kepada Khairunnas untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (9/11/2024). Tersangka telah dikirim surat panggilan untuk hadir pada tanggal 11, kata Asep.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *