Mon. Sep 16th, 2024

Respons Asosiasi Terkait Pemblokiran Media Sosial Bursa Kripto Asing

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun Instagram beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. 

Robby, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ASPAKRINDO-ABI), menjelaskan bahwa kebijakan Kominfo dan Bappebt memblokir pembunuhan media sosial asing merupakan langkah yang tepat. 

“Karena usahanya tidak terdaftar secara sah di Indonesia. Dengan demikian, keputusan pelarangan ini bisa melindungi para pelaku usaha yang berusaha menaati hukum di Indonesia,” kata Robby kepada matthewgenovesesongstudies.com, Rabu (24 Juli 2024).

Namun, Robby menambahkan, upaya pemblokiran ini bisa dilakukan dengan lebih baik. Saya berharap hal ini dapat ditingkatkan dengan tujuan untuk melindungi lingkungan para pedagang aset kripto yang sah di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Bina Pasar dan Pengembangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pemblokiran ini bukan merupakan permintaan khusus dari Bappebti sebagai regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang masih berlaku. . pengontrol. .

“Kominfo dan Bappebti sama-sama tergabung dalam PASTI (Satgas Disrupsi Pelayanan Digital) yang sebelumnya bernama SWI (Satgas Waspada Investasi) di Tanah Air,” kata Tirta kepada matthewgenovesesongstudies.com.

Tirta menambahkan, para pekerja selalu mengatakan bahwa organisasi yang beroperasi di jaringan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia akan dikenakan sanksi. 

 

Dulu, pemerintah melarang beberapa akun Instagram resmi untuk bursa kripto asing. Berdasarkan analisa matthewgenovesesongstudies.com pada Kamis pagi (18 Juli 2024), akun Instagram bursa kripto Binance dan Bybit ditutup. 

“Akun ini tidak ada di Indonesia. Ini karena kami mengikuti permintaan hukum KOMINFO untuk memblokir ini,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut saat menelusuri akun Instagram Bybit. 

Usman Kansong, Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengatakan mengenai hal itu, Kominfo memblokir uang atau kripto hanya atas permintaan Bappebt dan OJK.

“Untuk yang berkaitan dengan uang dan kripto, Kominfo hanya kami larang atas permintaan OJK atau Bappept,” kata Usman kepada matthewgenovesesongstudies.com, Kamis (18/07/2024).

Sementara itu, Direktur Bina Pasar dan Pengembangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, blokade ini bukan merupakan permintaan khusus Bappebti sebagai regulator di bawah Kementerian Perdagangan yang masih berlaku. . pengontrol. .

“Kominfo dan Bappebti sama-sama tergabung dalam PASTI (Satgas Disrupsi Pelayanan Digital) yang sebelumnya bernama SWI (Satgas Waspada Investasi) di Tanah Air,” kata Tirta kepada matthewgenovesesongstudies.com.

Tirta menambahkan, para pekerja selalu mengatakan bahwa organisasi yang beroperasi di jaringan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia akan dikenakan sanksi. 

“Saat itu Binance dan platform lainnya diblokir dari Internet dan bahkan sebelumnya hal ini terjadi pada Internet Android Playstore yang bekerjasama dengan Google Indonesia karena tidak memiliki lisensi di Indonesia,” kata Tirta. 

 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun Instagram beberapa perusahaan kripto asing yang tidak memiliki izin di Indonesia. 

Ini telah menjadi topik hangat di komunitas kripto, dengan pendapat dan tanggapan berbeda dari berbagai pihak. 

Plt. Direktur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan Bappebti bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir area website atau jejaring sosial lainnya dari organisasi yang belum mendapat izin Bappebti.

“Kami, Bappebti yang saat ini berperan sebagai pengelola perdagangan kripto di keluarga, sangat mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mana entitas tertutup dan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di negara tersebut akan dipertimbangkan. Pelanggaran terhadap hal tersebut bertujuan untuk memblokir dan memastikan promosi pasar kripto di dalam negeri,” kata Kasan dalam keterangannya, Jumat (19 Juli 2024).

Beberapa pedagang percaya bahwa langkah ini adalah cara yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya organisasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. 

Pemblokiran ini juga dinilai perlu untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan kripto di mata masyarakat serta memastikan investor tidak terpapar pada investasi yang berisiko dan berisiko.

 

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain kripto di Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap layanan Kominfo. 

Menurut Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, pemblokiran ini merupakan tindakan pencegahan yang sangat penting untuk menjamin keamanan konsumen. 

“Kami memandang bagian ini sebagai salah satu cara untuk melindungi warga dari kerugian yang mungkin timbul akibat tindakan tidak terduga tanpa izin,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, dengan mengendalikan pemain kripto ilegal, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang sehat, efisien, dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri. 

Selain itu, menurut Iqbal, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan persaingan lembaga kripto yang sah di Indonesia. 

Dengan peraturan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat beroperasi sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif. 

“Tindakan ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri karena akan mencegah arus keluar modal ke luar negeri sehingga perusahaan kripto yang sah akan memiliki lebih banyak peluang untuk berkreasi dan berinovasi,” tutupnya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *