Fri. Sep 20th, 2024

Respons Dewan Periklanan Indonesia soal Pelarangan Iklan Produk Tembakau pada RPP Kesehatan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dalam upaya penegakan hukum produk tembakau, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) merekomendasikan pelarangan promosi produk tembakau di berbagai iklan kesehatan.

Oleh karena itu, Dewan Penyiaran Indonesia (DPI) menolak permintaan tersebut. Menurut DPI, larangan ini tidak hanya akan berdampak besar pada industri periklanan, namun juga akan berdampak pada perekonomian, karena banyak perusahaan yang mengandalkan iklan tembakau untuk mendapatkan uang 

Menurut Ketua Dewan Media Indonesia Mohammad Rafiq, pascapandemi Covid-19, jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi hanya berkurang 750.000 orang dibandingkan sebelumnya yang berarti 1 juta orang.

“Kami khawatir jumlah tenaga kerja dapat berkurang jika pengendalian iklan, promosi, dan dukungan produk tembakau diterapkan dalam RPP kesehatan,” ujarnya dalam siaran pers opini Konferensi Media Indonesia di Jakarta ( 28/). 5/2024).

Salah satu contohnya adalah dampak pelarangan iklan tembakau di televisi. Menurut Sekretaris Jenderal Perusahaan Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, promosi rokok menjadi penyumbang utama pendapatan media.

Oleh karena itu, jika ada pelarangan akan berdampak langsung terhadap kelangsungan media dan pembangunan negara. 

“Pemahaman periklanan itu penting untuk menentukan juga kualitas konten dari kampanye periklanan. Pekerjakan medianya,” kata Gilang dalam acara tersebut. 

Ia mengatakan, kelompoknya menyayangkan minimnya keterlibatan pengusaha atau industri kreatif karena merekalah mitra utama dalam pembuatan undang-undang dan naskah serupa pelarangan.

Dalam upayanya didengar, Dewan Pers Indonesia melayangkan surat kepada pemerintah.

Rafiq bersama anggota koalisi DPI menyampaikan permintaan dan rekomendasinya kepada Presiden agar meninjau kembali pasal-pasal dalam RPP Kesehatan yang melarang promosi, promosi, dan dukungan terhadap produk tembakau.

Selain itu, mereka meminta agar peraturan ini tidak diterbitkan tanpa peran serta DPI yang mengatasnamakan industri periklanan dan produksi.

Pedoman Pemerintah (RPP) tentang Implementasi UU Kesehatan Tahun 2023 tentang Zat Adiktif (RPP Pengaman Zat/RPP Rokok) merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disebut sebagai upaya preventif dan tindak lanjut untuk menurunkan prevalensi merokok pada anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Dari laporan Kementerian Kesehatan Pemerintah Indonesia, pasal tersebut diminta DPI untuk melarang pencantuman harga pembelian dalam RPP Pasal 152, tidak menggunakan film atau hiburan sebagai iklan. Iklan pada media cetak tidak boleh ditempatkan pada halaman depan makanan dan minuman serta pada halaman yang sama, tidak boleh dicetak pada iklan anak, remaja, dan perempuan.

Selain itu, siaran di televisi dan radio dapat disiarkan mulai pukul 23.00 hingga 03.00 waktu setempat. Selain itu, pasal tersebut melarang produk tembakau dan rokok elektronik untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, pemuda, budaya atau melibatkan masyarakat.

Dilarang memberikan produk tembakau dan rokok elektronik secara gratis, dengan harga diskon atau sebagai hadiah dalam pelaksanaan pekerjaan sosial. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dipublikasikan atau dipublikasikan oleh media.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *