Thu. Sep 19th, 2024

Respons Pihak Catherine Wilson Terkait Banding Idham Mase Atas Perceraian Mereka

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Katherine Wilson melalui pengacaranya, Dodi Haryanto menanggapi banding yang diajukan Idham Mase terkait keputusan perceraiannya. Idham Mase hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.

Menurut Dodi Haryanto, banding merupakan hak yang bersangkutan, dalam hal ini Idham Mase. Apalagi jika Anda merasa keputusan pengadilan dinilai tidak adil.

“Itu hak Sri Idham Mase dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Dodi Haryanto di Pengadilan Agama Sibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Dodi Haryanto mengatakan, “Itu adalah aturan main di tingkat PA dan Pengadilan Tinggi Agama, bila dianggap tidak adil atau tidak lengkap maka sah Sri Idham Mase mengajukan banding.”

Sebaliknya Dodi mempertanyakan keberatan Idham. Sementara pihaknya sudah menerima putusan pengadilan, meski majelis hakim Pengadilan Agama Sibinong Jawa Barat tidak mengabulkan seluruh permohonan.

“Bu Keket menerima putusan itu. Permohonan atau gugatannya mengenai penghasilan masa lalu tidak diterima majelis hakim dan hal itu dituangkan dalam akta perjanjian antara Bu Keket dan Pak Idham Mase,” jelas Dodi.

 

Menurut Dodi, kliennya menyayangkan upaya Idham yang mengajukan banding atas keputusan perceraiannya. Pasalnya, hal tersebut membuat kondisi Katherine Wilson seperti habis digantung.

“Ya, kepada Ny. Keckett, “Oh, kalau aku mengajukan banding seperti itu, aku ketagihan. Jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa, artinya saya masih terikat hubungan suami istri,” kata Dodie.

Dengan adanya banding tersebut, Katherine merasa statusnya dengan Idham masih terikat sebagai suami istri, hingga Pengadilan Tinggi mengukuhkan keputusannya.

Karena banding ini belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka proses hukumnya adalah status Ibu Catherine dan Tuan Idham Mase masih suami-istri, kata Dodi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *