Fri. Sep 20th, 2024

Respons Polisi soal Dugaan Adanya Upaya Rekayasa Penyebab Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kabar meninggalnya mahasiswa teknik Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (19) tersebar luas. Insinyur itu tertangkap dalam bagian obrolan aplikasi WhatsApp (WA) yang beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Jakarta Utara, Kompol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya masih mendalami penyidikan tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa Putu.

“Ya, kami fokus membangun aktivitas kriminal yang paling kuat,” kata Gideon saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Jadi Gideon mengatakan, berbicara tentang pekerjaan teknik sudah tidak bisa didefinisikan lagi. Sebab hingga saat ini penyidik ​​masih mendalami kematian Putu.

“Nanti jadi bagian penyidikan baru. Nanti akan kami sampaikan, tapi sedang kami selidiki,” ujarnya.

Informasi mengenai upaya merekayasa kematian Putu sudah banyak dipublikasikan. Dugaan ini dilontarkan setelah mantan Senator Bali, Arya Wedakarna mengunggah tangkapan layar grup chat WhatsApp Putu.

Dalam wawancara tersebut, terungkap informasi bahwa kematian Putu disebabkan oleh serangan jantung.

“Mengetahui taruna terkena serangan jantung usai latihan pagi dan bersih-bersih kampus, tim medis menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun, kami menunggu hasil otopsi, informasi itu. Almarhum sudah diserahkan ke Kementerian. , karena taruna itu pesanan negara,” tulisnya.

Kronologinya dilakukan sedemikian rupa sehingga semua orang dan media tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Tumbur Aritonang mengaku mendapat informasi adanya upaya rekayasa kematian Putu. Namun, dia menolak untuk mempertimbangkan metode yang dia coba rekayasa.

Artinya, berdasarkan tangkapan layar rombongan komunikasi taruna 66 yang dibawa Pak Arya (yang ditunjuk DPD RI) IG Insinyur penyebab meninggal dunia, katanya.

“Yah, kami belum bisa menjawabnya (siapa pelakunya). Kami serahkan ke penyidik ​​(Polres) Jakarta Utara,” imbuh Tumburr.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan tingkat taruna STIP, yakni AK, WJP, dan FA. Mereka menyimpulkan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya (20), terlibat dalam aksi penganiayaan berat terhadap korban.

Atas dasar itu, para terdakwa, AK, WJP, dan KAK dijerat dengan Pasal 55 dibaca Pasal 56 yaitu tindak pidana. Kerasnya pidana mati Pasal 338 ayat 3 Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *