Thu. Sep 19th, 2024

Revisi UU Kementerian Negara Dikaitkan ke Prabowo, Demokrat: Perubahan Itu Biasa

matthewgenovesesongstudies.com, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Jakarta, Herman Khaeron angkat bicara soal revisi undang-undang menteri terkait era Rakabuming Raka pimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibra.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Dan nantinya bisa dimodifikasi agar sesuai dengan pemimpin yang dipilih.

“Saya kira perubahan dari pengaturan ini adalah hal yang lumrah. Dan tentunya jika disesuaikan dengan kebutuhan presiden terpilih, saya rasa ini adalah waktu yang tepat,” kata Herman di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Rabu (15 Mei 2024).

Politisi demokratis ini juga mengingatkan bahwa presiden mempunyai hak atas pemerintahannya. Jadi wajar jika jumlah kementerian bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan.

Namun, Herman menegaskan perubahan kebijakan Kementerian Luar Negeri tidak ada kaitannya dengan Prabowo.

“Masih ada waktu, kita juga akan mengkaji, kita lihat juga bagaimana perkembangan undang-undang ini dan tentunya sejalan dengan keinginan Pak Prabowo sebagai orang yang diistimewakan,” ujarnya.

Herman menilai pertumbuhan penduduk juga penting untuk perluasan jabatan kementerian.

“Tentu saja ini masalah-masalah yang berkaitan dengan perubahan politik dan kebutuhan pemerintahan ke depan. Kalau kebutuhannya meningkat, harus ditambah, jika jumlah penduduk di negara ini juga meningkat, harus ditambah.” dia menjelaskan.

“Agar negara dapat berfungsi dengan baik, Pemerintah harus menyatakan secara jelas bahwa para menteri juga dapat bekerja di bidang-bidang yang mempunyai kepentingan untuk rakyat,” lanjutnya.

 

Badan legislatif (Baleg) DPR RI lantas angkat bicara soal revisi undang-undang pemerintah tersebut. Pembahasan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.

Dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024), Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mengundang ahli Baleg menjelaskan alasan amandemen tersebut.

Para ahli berpendapat, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan tidak ada kewajiban presiden dalam menentukan jumlah menteri pemerintahan.

“Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada batasan jumlah menteri yang dapat diangkat dan diberhentikan,” kata pakar Baleg.

Baleg menjelaskan bunyi Pasal 15 UU Kementerian Negara, soal jumlah kementerian yang seluruhnya ada 34. Baleg menyarankan jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

“Sekarang ada kaitannya dengan pembuatan Pasal 15. Susunan teksnya sebagai berikut: jumlah kementerian yang dimaksud pada Pasal 12, 13, dan 14 semula lebih dari 34 kementerian, kemudian diubah agar sesuai. kebutuhan Presiden dengan memperhatikan kinerja pemerintah,” kata pakar DPR itu.

Sementara itu, Awiek mengatakan pergantian jabatan di departemen-departemen tersebut membuat pemerintah bisa bekerja dengan baik.

“Yang terakhir itu fungsi utama pemerintah, jadi kalau jumlahnya tidak dikendalikan, menterinya hanya 10 orang. Jadi jangan disangka umurnya di atas 34 terus, bisa saja di bawah 34, bisa naik. Bisa turun kok,” kata Aweek.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *