Mon. Sep 16th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Buruh Jakarta akan menggelar peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Jumlah peserta acara May Day kali ini sebanyak 50 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Iqbal mengatakan ada dua isu utama yang akan diangkat dalam acara Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 ini. Pertama, mencabut UU Cipta Kerja secara umum. Sedangkan tema kedua adalah TAMU: Hilangkan outsourcing dan tolak upah murah.

“May Festival akan diadakan di Istora Senayan dan akan diisi dengan pidato. Diantaranya pidato nasional Presiden Partai Buruh dan pidato pimpinan serikat pekerja,” ujarnya, seperti dikutip Senin (29/04/2024).

Acara Hari Buruh Internasional akan digelar di Istana mulai pukul 09.30 hingga 12.30.

Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB massa sebanyak 50.000 pekerja akan bergerak dari Istana menuju Istora Senayan untuk merayakan libur May Day, kata Said Iqbal.

Acara Hari Buruh Internasional ini diumumkan akan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku. , Pekanbaru, Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, Tolikara, dll. Harapan untuk Wakil Presiden yang baru terpilih

Dengan momentum Hari Buruh Internasional ini, Partai Buruh dan KSPI berharap Presiden terpilih RI yaitu Bapak Jenderal (purnawirawan) Prabowo Subianto dalam kebijakannya memperhatikan dua isu utama yang diungkapkan seperti tersebut . . di atas.

Partai Buruh dan KSPI menyambut baik dan menyetujui keputusan KPU RI yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang akan menjabat pada Oktober 2024. katanya. Dia menekankan.

Said Iqbal juga mengatakan, Partai Buruh Indonesia dan buruh mengucapkan selamat dan mendoakan Presiden Prabow Subiant dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menunaikan tugas berbangsa dan bernegara dalam lima tahun ke depan.

Saya mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden baru terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, lanjutnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyoroti 3 persoalan yang sering terjadi dalam pemberian THR setiap tahunnya.

“Sering terjadi kasus dimana perusahaan, pertama, tidak membayar THR karena tidak mampu membayarnya. Kedua, perusahaan telat membayar THR dengan berjanji bahwa perusahaan tidak akan mengalami kerugian, padahal keadaan perusahaan baik-baik saja dan ketiga, perusahaan mereka mengeluarkan biaya untuk membayar THR,” kata Said Iqbal seperti dikutip Selasa (19/3/2024). berulang setiap tahun dan menjadi budaya, ia pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

“Nah, ada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah agar pembayaran THR bisa tepat waktu, pertama membuat peraturan yang memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Karena tidak membayar THR merupakan penggelapan hak pekerja. ” kedepannya Idul Fitri atau Natal bagi agama lain.”

“Jadi sanksi pidana bisa memberikan efek jera, karena sanksi administratif yang ada tidak memberikan efek jera. Misalnya, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sebanyak dua kali berturut-turut, maka akan dikenakan sanksi pidana dan dikenakan sanksi administratif.” .jika perusahaan tidak melakukan pembayaran satu kali saja,” jelasnya.

 

Kedua, tetapkan batas akhir pembayaran THR pada H-14, bukan H-7. Karena banyak perusahaan di H-7 yang sudah atau hendak berlibur, maka pihak perusahaan sengaja mengulur waktu dan akhirnya banyak pekerja yang pulang ke rumah karena perusahaan memberi mereka hari libur.

“Tetapi jika pembayaran dilakukan pada H-14 atau H-21, maka pekerja mempunyai waktu sebelum perusahaan dipecat untuk menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar tersebut ke THR, Biro Ketenagakerjaan, atau posko yang didirikan. oleh pemerintah, padahal kenyataannya hanya basa-basi karena tidak ada tindak lanjutnya.

Dan ketiga, lanjut Said Iqbal, membentuk posko bersama (tripartit) di tingkat kabupaten/kota, tidak hanya di tingkat nasional. Oleh karena itu, pengusaha dan serikat pekerja memiliki kewajiban yang sama, bersama dengan pemerintah, untuk melakukan verifikasi pada H-14 bahwa perusahaan telah membayar THR. H-7 menggunakan pendekatan penalti jika belum membayar THR, mencicil atau menunggak THR Lebaran.

“Sehingga langkah ini bisa mencegah perusahaan-perusahaan nakal untuk tidak membayar THR, terlambat membayar THR atau mencicil THR,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *