Fri. Sep 20th, 2024

Rizieq Shihab Bebas Murni Besok Senin 10 Juni 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Riziek Shihab resmi menghirup udara bebas dan bisa kembali menjalani penindakan. kegiatan. sebagai masyarakat sipil, pada Senin, 10 Juni 2024.

Benar (kebebasan murni), kata Kepala Satgas Humas Ditjen Paz Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dedi Eduard Eko Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (09/06/2024). ).

Riziek Shihab dibebaskan bersyarat mulai 20 Juli 2022, meski sudah keluar dari sel penjara Bareskrim Polri. Dia kemudian menerima status tahanan kota.

“Masa Administrasi Pembebasan Bersyarat (PBA) akan berakhir pada 10 Juni 2024,” kata Dadi.

Kabar bebasnya Riziq Shihab pertama kali disampaikan menantunya, Habib Muhammad bin Hussein Alatas, saat berpidato di acara “Bela Palestina” di kawasan patung kuda Monas, Jakarta, Minggu (6 September).

Sekadar informasi, Insya Allah Imam Besar Al-Habib Muhammad Riziq bin Hussain Shihab akan dibebaskan dari tahanan besok, Senin, katanya.

Hussain mengatakan Riziek akan mengikuti Kampanye Pertahanan Palestina sebagai program pertamanya setelah dibebaskan. Meski waktu kehadirannya tidak dijelaskan secara detail.

Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama Imam Besar adalah aksi Bela Palestina, takbir! Siap untuk terlibat? Siap menutupi Jakarta? dia berkata.

Risik Shihab disidangkan dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus massa Jakarta Pusat di Petamburan, kasus massa Megamendung, wilayah Bagor, dan kasus tes usap RS Umi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Mahkamah Agung menguji Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 tentang perubahan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021. / PN Jkt. PMR tanggal 24.06.2021 tentang hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman Risk dalam perkara tes usap RS Umi Bogor dari 4 tahun menjadi 2 tahun pada tahap kasasi.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (IFI), Muhammad Riziek Shihab, dibebaskan bersyarat oleh Rumah Tahanan Reserse Kriminal (Rutan) Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.

Direktur Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Rico Aprianti mengatakan, Riziek Shihab tidak buron, melainkan sedang menjalani program pembebasan bersyarat.  

“Yang bersangkutan baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rico dalam keterangannya, Rabu (20 Juli 2022).

Rico menyatakan Habib Riziek telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas SK tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Permohonan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Visitasi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Pra Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.

Padahal, mantan Ketua FPI ini baru akan dibebaskan pada 10 Juni 2023. “Tanggal penahanan – 12 Desember 2020, tanggal berakhirnya – 10 Juni 2023.” Dan masa percobaan berakhir pada 10 Juni 2024,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rico Aprianti mengatakan, Riziek Shihab membayar denda Rp20 juta untuk pelanggaran kedua. Diketahui, Ryziek didakwa melakukan tiga tindak pidana.  

Riziek divonis delapan bulan penjara atas tindak pidana pertama. Sedangkan untuk pelanggaran kedua, ia divonis denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.

“Pidana II Karantina Kesehatan divonis denda 20 juta rand serta lima bulan penjara, denda sudah dibayar,” kata Rico, Rabu (20/07/2022).

Atas tindak pidana ketiga, Riziek divonis dua tahun penjara. Atas dasar keputusan tersebut, mantan pimpinan FPI itu mendekam di Rutan Praperadilan Polri sejak 12 Desember 2020. Dia sekarang mendapat pembebasan bersyarat.

Bahwa yang bersangkutan akan diberikan pembebasan bersyarat pada tanggal 20 Juli 2022, kata Rico.

Rico menjelaskan, Riziek Shihab sebelumnya dipenjara atas dua dakwaan pidana terkait karantina medis berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Medis Nomor 6 Tahun 2018.

Lebih lanjut, yakni delik penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziek Shihab resmi menikah dengan wanita bernama Sharifa Mona Hasina Alaidrus. Pernikahan kedua Habib Ryziek dilangsungkan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Benar pernikahan Yang Mulia Imam Al-Habib Muhammad Riziq Siyhab dengan Sharifa Mona Hasina Alaidrus telah terjadi, kata pengacara Riziq, Aziz Januar, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (24/3/2024).

Aziz menjelaskan, hanya sedikit kerabat yang diundang ke pernikahan Habib Riziek. Usai akad pernikahan, berikut resepsi yang digelar di kediamannya di Kecamatan Sentul, Bagor, Jawa Barat.

“Sudah resmi terdaftar dan dilangsungkan pesta pernikahan kecil-kecilan yang hanya mengundang keluarga, kerabat, dan teman terdekat,” ujarnya.

Aziz mengatakan, Habib Riziq awalnya tak mau menikah lagi setelah istrinya Sharifa Fadlun bin Yahya meninggal dunia pada Sabtu, 16 Desember 2023. Namun banyak kerabat dan anak yang menyarankannya untuk menikah lagi.

Menikah lagi untuk mengikuti Sunnah Nabi Muhammad dan menghindari pencemaran nama baik lebih lanjut,” kata Aziz.

“Kemudian ketujuh putri keluarga bangsawan Imam al-Habib Muhammad Riziq Siyhab dan menantunya mendorong kontribusi Qa’i dan Habaib untuk secara serius mempertimbangkan untuk segera menikah baru untuk melepaskan diri dari kesepian,” tambah Aziz.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *