Thu. Sep 26th, 2024

Ruang Sidang Langsung Riuh saat JK Beri Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN) langsung geram saat Wakil Presiden RI ke-10 Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksian melawan para terdakwa kasus korupsi pendahulunya. presiden pertamina. Dan CEO Karen Agustiawan Kamis (16/5/2024). Seisi pengadilan pun langsung memuji JK.

Hal ini bermula ketika JK dihadirkan sebagai saksi mitigasi atau dakwaan oleh Karen dalam kasus susulan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) pada 2011-2021.

JK tengah menjelaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 yang mewajibkan Pertamina meningkatkan konsumsi gas lebih dari 30% dengan cara apa pun. Perintah presiden ini dikeluarkan setelah krisis energi tahun 2005.

“Itu tergantung pesananmu, kan?” tanya salah satu anggota juri.

“Iya, pesan,” jawab JK.

“Inilah yang kucari. Apa instruksinya?” tanya hakim.

“Pendaftaran harus terisi lebih dari 30 persen,” kata JK.

“Saya ikut membahas hal ini karena saya saat itu berada di pemerintahan,” lanjut JK.

JK kemudian menegaskan, dalam dunia usaha ada dua hal yang ditekankan, yaitu untung dan rugi. Namun jika BUMN pada akhirnya dirugikan, tidak menutup kemungkinan pihak yang dirugikan harus dihukum.

“Jadi sebetulnya ada kebijakannya, kebijakan itu ya. Jadi belum tahu apakah Pertamina rugi atau untung ya?” tanya hakim.

“Tidak…tidak. Tapi dengan cara ini, saya bisa menambahkan. Kalau ada kebijakan bisnis, atau inisiatif bisnis, ada dua kemungkinan, untung atau rugi Maka semua perusahaan pemerintah harus dihukum. Ini berbahaya jika “perusahaan yang merugi harus dihukum,” jelas JK.

Sontak, ucapan Jusuf Kalla yang dirasa membela terdakwa langsung disambut tepuk tangan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Maka semua perusahaan pemerintah harus dihukum, dan ini akan menghancurkan sistem.”

Hakim langsung menegur peserta sidang karena tidak jujur ​​selama proses persidangan.

“Tidak ada tepuk tangan di sini, karena kami di sini bukan pengamat, kami mendengarkan fakta di sini.

Hakim melanjutkan, “Jika benar pernyataan masing-masing saksi dapat dipahami, ya, silakan, ya, kami tidak perlu bertepuk tangan.”

 

JK menilai, kerugian pemerintah atas kasus korupsi LNG yang dilayangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiaoan merupakan hal yang wajar. Sebab, menurut JK, hal tersebut biasa terjadi dalam urusan bisnis.

Wajar saja, kalau semua orang harus untung, itu bukan bisnis, kata JK.

Menurut JK, persoalan korupsi di Pertamina LNG hanya sekedar urusan bisnis dan tidak selamanya menguntungkan, apalagi bagi Karen sebagai pengambil kebijakan.

Bahkan JK melihat pengaruh korupsi yang dilakukan Karen tidak selalu merambah ke sektor kriminal.

“Iya, kalau pemimpin atau pejabat mengambil kebijakan, boleh saja, asalkan tidak menguntungkannya, itu bukan kejahatan, itu kebijakan, asalkan tidak menguntungkannya ya,” jelas J.K.

 

Jurnalis: Rahma Al-Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *