Thu. Sep 19th, 2024

Rugikan Operator dan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kominfo

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Belakangan ini, praktik ilegal RT RW Net kembali marak yang tidak hanya merugikan penyelenggara telekomunikasi (pengguna telekomunikasi) tetapi juga berdampak pada konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga dikenal sebagai Badan Pengawas Telekomunikasi, menilai keberadaan dan maraknya praktik Net RT RW ilegal dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen.

Karena pengembang RT RW Net tidak memiliki lisensi, kualitas layanan (QoS) tidak dapat dijamin.

“Untuk melindungi kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia, BPKN meminta penyelenggara RT RW Net ilegal untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Heru dalam keterangannya, Rabu. (24). /4/2024).

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, semua operator telekomunikasi (internet) – operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel – harus mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah memberikan RT RW Net tempat kerja yang beroperasi hingga saat ini untuk melanjutkan usahanya dengan membuat regulasi penjualan kembali (reseller) jasa telekomunikasi.

Salah satu aturan dalam penjualan kembali ini adalah panitia RT RW Net harus mencatat nama pengguna terkait.

Tujuannya untuk memudahkan pengelolaan QoS operator telekomunikasi yang siap RT RW Net, kata Heru.

Apabila pegawai RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa menyebutkan nama mitranya, ia dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saat ini pengajuan izin jasa telekomunikasi di Kominfo, imbuh Heru, mudah dilakukan dan prosesnya cepat.

Pak Heru mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk menjamin hak dan kewajiban beberapa kalangan, antara lain penyelenggara telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net, dan masyarakat.

Karena ilegal dan tidak memiliki izin, maka penyelenggara RT RW Net tidak mungkin memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena moderator tidak bisa mengontrol pendiri RT RW Net yang ilegal. Karena tidak ada yang mengawasi layanannya. diterima masyarakat, perilaku RT RW Net sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Karena merugikan konsumen dan melanggar UU Telekomunikasi, kata Heru, Kementerian Kominfo dan aparat bisa mengikuti aturan untuk mencegah operator ilegal RT RW Net.

Pada Pasal 47 Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaan Jasa. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pengelola RT RW Net ilegal dapat dipidana lebih dari 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1,5 miliar.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *