Thu. Sep 19th, 2024

Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pria terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki tahun 2016 muncul ke publik. Dialah Saka Tattle yang telah dipenjara selama 8 tahun dan kini sudah bebas. Saka Tartal mengaku menjadi korban penangkapan yang tidak wajar.

Polda Jabar angkat bicara soal ini. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abbas mengimbau masyarakat menunggu proses penyidikan. Dia menegaskan, penyidik ​​bertindak profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menangani kasus tersebut.

“Terkait ideologi yang sedang berkembang di pihak manapun saat ini, tentunya kami meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri. Kami akan bekerja semaksimal kemampuan kami, bekerja secara transparan, dan akan tiba waktunya untuk melakukannya. “Deklarasikan,” kata Jules dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (23 Mei 2024).

Saka Tartal sebelumnya mengaku belum mengenal korban pembunuhan, Ekki dan Vina. Ia mengaku berada di rumahnya malam itu saat kejadian terjadi.

“Saya di rumah bersama kakak dan paman saya,” ujarnya kepada wartawan di Cirebon, Sabtu malam (18 Mei 2024).

Ia kembali menegaskan, korban Eky dan Vina tidak diketahui identitasnya. Saka Tatal juga ditangkap polisi bersama tersangka lainnya beberapa hari setelah kejadian.

Namun, diakuinya, sesaat sebelum ditangkap, pamannya menyuruhnya untuk mengisi bensin di sepeda motornya. Namun tanpa penjelasan apa pun, Saka Tartal dibawa pergi polisi.

“Paman meminta polisi mengisi bensin sepeda motornya sebelum menangkapnya. Setelah dari pom bensin saya pulang untuk mengembalikan mobil. Sesampainya di rumah, polisi hadir dan langsung menangkapnya tanpa penjelasan. , langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

 

Usai digelandang ke polisi, ia mengaku dianiaya secara fisik oleh polisi. Ia meminta Saka mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

“Saya dipukuli, ditendang, disiksa dan disetrum oleh polisi. Penyiksaannya tak tertahankan dan saya akhirnya harus mengakui bahwa saya terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Akui saya tidak melakukannya (pembunuhan),” ujarnya.

Saka Tatal mengaku belum mengetahui nama ketiga DPO pembunuh Eky dan Vina. Bahkan, Saka mengaku belum pernah memenuhi DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.

Di sini Saka menegaskan dirinya bukan anggota geng motor. Ia mengaku menjadi korban penangkapan palsu dalam pembunuhan Eky dan Vina.

“Saya bukan anggota geng motor, saya tidak punya sepeda motor,” ujarnya.

Meski dibebaskan, Saka tetap meminta nama baik dirinya dikembalikan pasca putusan terdakwa.

“Nama saya tercoreng dengan kasus ini,” tutupnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Titin Prialianti untuk Saka Tatal dan Sudirman mengungkapkan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada kliennya.

“Terdakwa yang selama ini dipenjara bukanlah pelaku pembunuhan,” kata Titin kepada media, Sabtu (18 Mei 2024).

Titin mengaku sangat kesal karena korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada dan perut, menurut kesaksiannya. Namun hasil visum atau otopsi menunjukkan tidak ditemukan adanya luka tusukan benda tajam.

Titin juga menjelaskan, pakaian yang dikenakan salah satu korban di persidangan masih utuh. Faktanya, Titin awalnya yakin kliennya akan lolos dari hukuman.

“Semua pengacara pembela melihatnya. Jadi kita semua pernah melihat pakaian yang dipajang di persidangan dan pemeriksaan, pakaian penguburan yang tidak berlubang atau luka tusuk dari samurai yang disebutkan dalam putusan. Kasus Samurai Pendek dan Panjang”

Menurut Titin, dalam realitas persidangan terdapat perbedaan yang sangat jelas antara permintaan dan hasil otopsi. Lebih lanjut Titin menegaskan, kematian korban digambarkan sebagai pukulan di kepala bagian belakang tanpa ada sayatan.

“Sekali lagi kita katakan, kita bicara kebenaran persidangan, saya tidak tahu apakah itu mengada-ada, karena kalau BAP tidak ada di kita, kita bicara kebenaran persidangan. “Ada ketidakkonsistenan total antara permintaan dan otopsi serta fakta forensik,” ujarnya.

Titin mengatakan, persoalan pemerkosaan tidak pernah dibahas selama persidangan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *