Fri. Sep 20th, 2024

Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memutuskan calon legislatif (calon) sebagai penggugat di provinsi Papua pada pemilihan umum anggota DPR-DPRD 2024 hasil sengketa provinsi Papua atas nama Erdina Adam tak hadir saat sidang berlangsung di Panel 2 MK, Kamis (5 Februari 2024).

Panel 2 sidang perselisihan pemilu legislatif 2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Saldi awalnya melanjutkan proses dengan memanggil Penggugat Nomor Perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan dalil dan permohonan perkara yang diajukan. Namun belum ada tanggapan dari pemohon.

“Kita lanjutkan kasus nomor 43 kan? Apakah kasus 43? Tidak ada?” kata Saldi.

Saldi menilai ketidakhadiran penggugat dalam proses tersebut merupakan bentuk ketidakseriusannya. Setelah beberapa kali mengadakan kompetisi, Saldi mengatakan bahwa petisi tersebut gagal dan petisi tersebut tidak akan ditanggapi.

“Kami melihat ada 43 orang yang tidak hadir, jadi kami putuskan tidak serius sehingga tidak perlu ditanggapi,” kata Saldi. Kami memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak. “

Ia menyatakan akan menyanyikan lagu “Augur Bunga” untuk pemohon yang tidak hadir dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif 2024.

Nanti kami akan menyanyikan lagu Hungga Bunga untuk permintaan ini. Nomor 43 dihilangkan karena tidak serius, ujarnya.

“Yang paling beruntung kalau tidak banyak yang datang adalah pengacara terdakwa,” lanjutnya.

Penggugat dalam perkara nomor 43 merupakan calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonannya, Erdina tidak mencantumkan nama kuasa hukumnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius setelah dinyatakan mangkir dalam sidang perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 pada Sidang Ketiga yang digelar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Kamis (5 Februari). 2024).

Sebab, sebagai termohon, KPU yang meminta konfirmasi tidak hadir saat sidang di Panel 3 berlangsung. Tepatnya saat Mahkamah Konstitusi mendengarkan dalil pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) pada pembukaan kotak suara pada 27 April 2024 di Lahat, Sumatera Selatan.

“Saya mau konfirmasi dari termohon (CPU). Benarkah ada acara pembukaan pada 27 April? Dari tergugat April? Orang CPU mana? Kuasa hukumnya?”, kata Arif.

Jelas bahwa tidak ada satu pun responden di panel CPU yang merespons. Saat Arief mengetahui hal tersebut, ia terkejut.

“Hah, KPU itu apa? Apa itu? Belum tahu kan apa itu penasihat hukum? Nah, Ketua, KPU Pusat atau KPU Pusat itu apa? Ogan Komering atau Lahat?” ujar Arif.

Seorang pria di meja CPU yang mengaku dari Sekretariat KBRI menjawab pertanyaan Arief. Tanpa menyebut nama pihak yang terlibat, dia menyebut para pejabat CPU yang seharusnya hadir pada sidang pemilu legislatif 2024, Dewan 3, punya agenda berbeda.

“Tidak boleh begitu, yang penting di sini bagaimana menyikapinya. Kenapa CPU tidak serius seperti ini, mohon sampaikan bahwa CPU harus serius,” kata Arief.

Arief menilai kurangnya keseriusan KPU yang terjadi sejak pemilihan presiden (Pilpres) 2024. “Sejak Pilpres lalu, CFU tidak serius menanggapi persoalan ini. Ini harus diserahkan ke komisioner ya. Berapa jumlah komisionernya?” Di sana?” ujar Arif.

Menurut perwakilan Sekretariat KBRI. Komisioner CPU yang seharusnya hadir pada sidang ke-3 panitia adalah Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, namun hadir pada agenda lain terkait persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Apakah itu berarti Pengadilan menganggapnya tidak penting?” ujar Arief.

“Itu kuasa hukum,” kata perwakilan KPU Sekretariat KBRI.

Nanti kuasa hukumnya yang akan merespons, kata Arief.

Lebih lanjut, Arief meminta agar KPU sebagai termohon turut serta secara serius dalam proses sengketa pemilu yang sedang berlangsung. Sebab, kata Arief, hal itu menyangkut hak konstitusional banyak pihak yang menjadi tanggung jawab CPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Sebenarnya yang serius ini persoalan penting, persoalan serius dalam penyelesaian sengketa di pengadilan karena menyangkut hak konstitusional warga negara, pemilih, hak konstitusional calon legislatif, harus diselesaikan juga hanya pengadilan. Anda sendiri yang bisa serius menyikapi ini,” kata Arief.

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *