Fri. Sep 27th, 2024

Sandra Dewi Akan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Timah Hari Ini

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pada Rabu (15/5/2024), Kejaksaan Agung kembali memeriksa artis Sandra Devi terkait kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau penipuan NPWP PT Tima tahun 2015-2022.

Seharusnya iya, tapi belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan datang atau tidak, kata Ketua Pengumi Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Menurut Ketut, Sandra Devi akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suaminya Harvey Moisin.

“Panggilannya sesuai jadwal pukul 09.00 WIB. Yang pasti pemeriksaan timah di kisaran itu,” ujarnya.

Hari ini merupakan sidang kedua setelah Sandra Devi diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) lalu. Sandra tidak banyak memberikan pernyataan saat ujian pendahuluan hari itu.

Doakan lancar, kata Sandra saat memasuki gedung Kejagung.

Begitu pula seusai ujian, Sandra hanya sempat menyampaikan berita apa adanya, dengan tangan terlipat dan gestur tersenyum, sebelum berangkat menuju MPV Toyota Innova hitam.

“Jangan membuat berita bohong. Tolong lihat data yang benar,” kata istri Hervey Moisin itu.

Harvey Moise (HM), suami aktris Sandra Devi, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, denda maksimal Rp 1 miliar, bahkan terancam ganti rugi sebesar pendapatan hasil korupsinya.

Ancaman tersebut serupa dengan Harvey Moisin yang menjadi tersangka Kejaksaan Agung (2015-2022) dalam kasus korupsi sistem tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (2015-2022). Kejagung).

Bahkan, saat ini Hervey dijerat dengan Pasal Pencucian Uang (TTPU), dimana nantinya penyidik ​​akan menelusuri harta kekayaan suami Sandra Devi tersebut.

 

Kejaksaan Agung (Kjagang) memastikan akan tetap menyita aset Harvey Moisin (HM) meski sudah ada kesepakatan pemisahan aset Harvey Moisin (HM) dengan istrinya, artis Sandra Devi yang masih terikat. . Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

“Dalam hal ini kami menduga yang terlibat tindak pidana korupsi adalah saudara dari HM, sehingga pelacakan harta kekayaan yang kami lakukan ada pada harta kekayaan HM, dan tentunya dari segi alirannya ada indikasi adanya tindak pidana korupsi. keterlibatan atau hubungannya pasti kami sita,” kata pengacara di Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2024) malam. Di Kantor Umum Jampidus, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kundadi mengatakan.

Kunthadi menegaskan, tidak ada yang menghalangi penyitaan properti karena itu bagian dari proses hukum dan ketertiban. 

“Tidak hanya jika harta itu milik seseorang, baik istrinya atau orang lain. “Selama masih ada keraguan terhadap hubungan tersebut, pasti kami atasi,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagang) kembali mendakwa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Salah satunya dilayani. Provinsi Banga Belitung (Babel) sebagai Kepala Departemen (Cadiz) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung di Kundadi. Ia mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa 14 saksi dan mendakwa lima orang di antaranya.

“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik ​​menemukan cukup bukti sehingga kami menetapkan lima orang tersangka, yaitu HL sebagai penerima manfaat PT TIM, FL sebagai pemasaran PT TIN, BN 2015-Maret 2019 sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan SW Maret 2019. , Departemen ESDM Kemudian AS Plt Kepala Departemen ESDM yang diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, tiga orang di antaranya diamankan yakni di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung, dan kemudian AS, SW di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan dan tidak hadir dalam pemeriksaan HL karena sakit sehingga akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Disposisi singkat perkaranya, tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS dengan sengaja mempublikasikan dan menyetujui rencana anggaran kerja (RKAB) perusahaan pengecoran PT RBT dan PT di Cadin dan Pj Cadin ESDM Provinsi Banga Belitung. SIP, PT VIP Timah, CV.

“Dari mana kita tahu RKB sudah menerima padahal persyaratannya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Ketiga tersangka mengetahui RKAB diberikan bukan untuk menambang di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk melegalkan kegiatan perdagangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah TBK.

Sementara itu, HL dan FL ikut mengkondisikan pembiayaan koperasi penyewaan alat pengolahan peleburan timah dari IUP PT Timah sebagai kedok dalam operasi pengambilan timah. Untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka, kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagang) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi pengelolaan barang niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Selain itu, menyebutkan nama tersangka, penyidik ​​juga mengejar tersangka korporasi.

Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidses) mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah ilegal tentu akan mempertimbangkan dampaknya sebagai bagian terhadap perekonomian negara. 

Namun, hal ini bukan berarti mengembalikan hak negara atas timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti.

“Tetapi kami lebih fokus pada perbaikan atau rehabilitasi para pelaku korupsi, dan kami menuntut tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” kata February kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

Oleh karena itu, kerugian tersebut tidak bisa ditanggung oleh negara saja, sehingga tujuan pemulihan aset dan pemulihan lingkungan hidup harusnya ditanggung oleh pelaku kejahatan, sehingga kedepannya juga ditanggung oleh pelaku korporasi, ”lanjutnya.

 

Reporter: Bachtieruddin Alam/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *