Mon. Sep 16th, 2024

Selama Ramadan, BPOM Sita 188.640 Produk Pangan Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 188.640 produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang beredar di pasaran.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan nilai produk yang dicuri lebih dari Rp 2,2 miliar.

Jumlah pangan yang tidak sesuai keamanan dan mutunya sebanyak 188.640 butir, perkiraan nilainya lebih dari Rp 2,2 miliar, kata Rizka dalam jumpa pers di gedung BPOM Jakarta, Senin, dilansir Antara .

Rizka menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh 76 petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM menyasar 2.208 toko, meliputi 920 toko modern, 867 toko tradisional, 386 toko ritel, 28 toko impor, dan tujuh toko e-commerce. 4. Maret 2024.

Rizka menambahkan, praktik ini akan terus dilakukan hingga satu minggu setelah Idul Fitri.

“Kegiatan akan berlanjut hingga satu minggu setelah Idul Fitri,” ujarnya.

Penanganan pangan yang tidak benar adalah produk pangan dalam kemasan yang tidak memenuhi persyaratan (TMK), yaitu tanpa pengantaran (TIE)/tidak dapat diterima, kadaluwarsa, rusak, dan takjil buka puasa yang mengandung bahan terlarang.

“Dari hasil survei, kami menemukan 628 rumah atau 28,44 persen menjual produk TMK berupa TIE, makanan jadi, dan makanan mudah rusak,” ujarnya.

Rizka mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan hasil yang baik, artinya jumlah instalasi TMK turun 13,14 persen dibandingkan tahun lalu menjadi 723 instalasi. 

 

Jenis pangan yang paling banyak terdapat adalah pangan TIE sebesar 49,03 persen. Produk ini banyak dijumpai di wilayah produksi UPT Tarakan, Kalimantan Utara, Pekanbaru, Palopo, Sulawesi Selatan, Banda Aceh dan DKI Jakarta.

Produk TIE meliputi olahan coklat, rempah-rempah, kembang gula, minuman bubuk, dan kue kering. Kemudian, makanan mati terdapat 31,89 persen di wilayah kerja UPT Manado, Sulawesi Utara, Palopo, Sulawesi Selatan, Belu, Kupang dan Ende, Nusa Tenggara Timur.

 

Produk jadinya antara lain agar-agar, puding, minuman bubuk, rempah-rempah, bahan tambahan makanan (BTP) dan mie atau pasta.

Saat ini 19,09 persen pangan terkontaminasi terdapat di wilayah produksi UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan).

Produk pangan berbahaya tersebut antara lain olahan ikan dalam teh, mie, lemak jenuh, dan susu suhu tinggi (UHT).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *