Sat. Oct 5th, 2024

Selebgram Chandrika Chika Jalani Asesmen Rehabilitasi Selama 3,5 Jam, Hasilnya?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika menjalani proses evaluasi rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNNK) bersama lima rekannya. Penilaian dilakukan terhadap keluarga Chika yang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Wakil Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Untras mengatakan, Chika menjalani prosesnya selama 3,5 jam lebih.

“(Evaluasi) memakan waktu lebih dari 3,5 jam,” kata Reska saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskannya, proses asesmen tersebut merupakan salah satu proses untuk melihat apakah Chika CS layak ditempatkan di pusat rehabilitasi setelah terpapar sabu kristal cair.

“Ini untuk menentukan kapasitas sebagai pengguna atau semacamnya,” jelasnya.

Namun Reska belum bisa menjelaskan hasil asesmen Chika dan kapan akan dibebaskan. Karena ini hanya kewenangan BNNK.

 

Sebelumnya, Chika dan kelima temannya dibawa polisi ke Badan Narkotika Nasional (BNNK) di Kota Jakarta Selatan. Ia dibawa ke sana setelah dilakukan penilaian terhadap penerapan proses rehabilitasi.

Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada indikasi keenam tersangka ada jaringan sehingga tergolong pecandu atau pengguna narkoba, kata Reska kepada wartawan, Kamis (25/4/2024). ). )

Di BNNK Jakarta Selatan yang menjadi syarat pengajuan rehabilitasi di BNNK, kini polisi pun melakukan prosesnya.

 

Diketahui, permohonan rehabilitasi tersebut berdasarkan permintaan keluarga tersangka.

Permintaan (rehabilitasi) dari pihak keluarga. Makanya kami menyurati BNNK untuk dilakukan asesmen dulu, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sendiri, AKP Tasyuri mengaku belum menerima hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perlu diketahui, kami masih menunggu hasil BNNK, saat ini sedang berjalan.

“Hasilnya ditunggu setelah evaluasi,” tutupnya.

 

Wartawan: Rahmat Baihaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *