Sat. Sep 21st, 2024

Selidiki Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS, KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain

By admin Aug16,2024 #BPJS #BPJS Fiktif #Korupsi #KPK #ktp

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya laporan fiktif bernama “ghost billing” tentang pelayanan kesehatan bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di sejumlah rumah sakit.

Dalam penemuan tersebut, pelaku diduga melakukan pendataan seperti data KTP dan BPJS berkedok dinas sosial (baksos).

“Sampai saat ini gugatan fiktif klaim BPJS masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/07/2024).

Mengenai pasal 11 no. 19 Tahun 2019 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proses penelitian dan penyidikan dilakukan hanya jika memenuhi unsur aparat penegak hukum (APH), penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Perbuatan korupsi yang dilakukan dan/atau kerugian negara sebesar 1 miliar.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut dugaan klaim fiktif dalam berkas tersebut.

“Jika di luar kewenangan KPK, mereka berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya melalui bagian pengawasan KPK,” kata Tessa.

Sebelumnya terungkap adanya laporan fiktif alias “ghost billing” tentang pelayanan kesehatan bagi pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu caranya adalah pelaku mendata pasien melalui KTP sehingga BPJS menggunakan kegiatan bakti sosial.

“Pertama-tama, dia mengambil dokumen pasien yaitu KTP, KK, Kartu BPJS melalui bansos, bekerja sama dengan kepala desa,” kata Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan saat ditemui. diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (24/07/2024).

Setelah semua data terkumpul, diteruskan ke rumah sakit terkait. Akan ada pengaturan jika pasien sakit dan dokter yang merawat akan menandatanganinya.

 

Dalam kasus ini, menurut Pahala, diduga dokter rumah sakit juga berperan atau bahkan menjadi dokter di rumah sakit tersebut.

“Katakan harus USG, harus pilih penyakit yang tepat kan? Itu sangat bagus, jadi dia dan keluarganya, bahkan para dokter, jadi para dokter mendukung diagnosis klaim semua orang. Jadi dalam proses ini ada kemungkinan “Timeline dari klaim fiktifnya bisa menunjukkan bagaimana dia bisa membuat klaim fiktif,” kata Pahala.

“Dia mengeluarkan surat kualifikasi peserta, ada berbagai macam dokter yang sebenarnya sudah tidak bekerja lagi di sana, tapi dia menandatanganinya saja ya, jadi ini konspirasi nyata,” imbuhnya.

Lalu ada cara lain yang bisa dilakukan, kata Pahala. Cara ini paling sulit, dimana pelaku harus menandatangani rekam medis, membuat ringkasan medis. Hingga akhirnya pada tahap ujian penunjang, ia bisa mengajukan pendanaan.

Ia mengatakan, dalam praktik pemberitaan fiktif tersebut, tentu bukan hanya dokter saja yang berbuat curang. Diduga sudah sampai pada tahap di mana para pemilik rumah sakit swasta atau daerah serta para general managernya juga ikut terlibat.

“Mengapa kami khawatir dengan klaim fiktif ini? Karena tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, tidak mungkin hanya dilakukan oleh dokter, saya temukan pemiliknya, direktur utama. Iya jadi kami bilang swasta, tapi kami yakin di RSUD, rumah sakit vertikal. Jadi bisa saja dilakukan, pungkas Pahala.

Wartawan: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *