Fri. Sep 20th, 2024

Sempat Tertahan, Barang Pekerja Migran Bisa Dikirim ke Kampung Halaman Tanpa Denda

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan barang-barang Pekerja Migran Indonesia bisa dikirim ke keluarganya di kampung halaman.

Zulkifli Hasan, Senin (6/5/) mengatakan: “Bisa ditutup, bisa pakai peraturan menteri perdagangan yang baru. Kalau nilainya lebih dari 1500 dolar, nanti dihitung nilainya.” dikatakan 2024).

Kemudian Mendag menegaskan tidak akan ada biaya tambahan dan denda terkait penahanan barang kiriman dari negara mana pun tempat pekerja migran tersebut bekerja.

“Tidak ada denda, selebihnya bea cukai dan pajak yang menentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024 banyak dikeluhkan karena membatasi jumlah barang yang dikirim oleh PMI dan penumpang. Sementara fasilitas impor barang kategori kali ini dibuka kembali melalui Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024. Daya tarik penumpang tidak dibatasi, Mendag menegaskan pemasok Jastip patuh aturan

Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan mengatakan, ada kelonggaran terhadap bagasi yang dibawa penumpang asing. Namun, dia menekankan agar penumpang yang membawa barang amanah tetap mengikuti aturan.

Diperuntukkan bagi orang-orang yang biasanya mempunyai barang yang dipesan oleh rekannya atau yang biasa disebut dengan jasa amanah (jastip). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemasok jastip harus mengikuti aturan atau terkena denda.

“Harus (ikut aturan), kalau tidak ya gimana jadinya, bisa masuk penjara. Misalnya kalau bawa debu kenapa muka orang rusak dan bagaimana jadinya? Bisa masuk penjara dan dituntut, “Zulkifli. ujar Mendag kepada awak media di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ia mengatakan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya kerap menjadi barang yang ditawarkan supplier jastip dari luar negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli menyatakan, harus ada jaminan keamanan produk tersebut.

 

Menurut peraturan di Indonesia, barang dalam kategori ini harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk memastikan material yang ada tidak memberikan dampak negatif bagi konsumen.

“Misalnya jual (produk) kecantikan, muka orang rusak, ayolah. Makanya harus ada izin Badan POM, sesuai atau tidak, tidak boleh sembarangan. dilarang atau tidak. Tidak, tapi kita harus menghormati hak konsumen,” ujarnya.

Sementara dari sisi undang-undang impor, pemerintah menetapkan 2 jenis bagasi bagi penumpang maskapai asing. Yaitu bagasi pribadi (personal use) dan bagasi nonpribadi. 

Untuk kategori pertama, terdapat keringanan berupa pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal 500 USD. Sisanya akan dikenakan pajak sesuai peraturan. Pada kategori kedua, segala sesuatu yang ada pada barang akan dikenakan pajak.

Harus ada izin edarnya, SNI, jadi tidak boleh sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barangnya) ada haknya, saya mau beli 3 sepatu, saya ambil. Tapi kalau dijual lagi pasti ada syaratnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengubah aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bagasi penumpang udara yang dikirim dari luar negeri. Peraturan yang diperbarui akan mulai berlaku minggu depan pada 6 Mei 2024. 

Ketentuan pembebanan PMI terbaru tertuang dalam Peraturan Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Diketahui, sudah ada keluhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024, karena membatasi jumlah barang yang dikirim oleh PMI dan penumpang. Sementara fasilitas impor barang kategori kali ini dibuka kembali melalui Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024.

“Undang-undangnya kami umumkan dan kami tegaskan Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Artinya diumumkan pada tanggal 29 April 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024. 6 Mei 2024.” Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, sejak peraturan ini diundangkan, perlu ada perbaikan teknis. Oleh karena itu, ketika peraturan tersebut mulai berlaku adalah 7 hari setelah ketentuan tersebut diterbitkan.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *