Mon. Oct 7th, 2024

Setahun Terakhir Kemenkes Terima 356 Laporan Bullying, 39 Pelaku Perundungan Dapat Sanksi Tegas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dr Mohammad Shahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, kementerian menerima 356 laporan perundungan.

Diantaranya, 211 laporan berasal dari dalam rumah sakit vertikal dan 145 laporan berasal dari rumah sakit vertikal eksternal. 156 insiden intimidasi diselidiki, dan 39 mahasiswa (magang) dan dosen (konselor) dihukum berat.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan perundungan terhadap pelajar di rumah sakit pendidikan Kementerian Kesehatan (No. HK.02.01/Menkes/1512/2023). Ada tiga jenis sanksi: ringan, sedang, dan berat.

“Kementerian akan selalu menindak tegas para pelaku intimidasi. Selain itu, namanya juga akan disebut sebagai pelaku intimidasi,” kata Shahril, Senin, 19 Agustus 2024.

Selanjutnya, 145 laporan dari luar rumah sakit vertikal dikirim kembali ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Jenis Penindasan: Dari Penindasan Fisik hingga Ancaman

Pak Shahril mengungkapkan, jenis perundungan yang biasa dilaporkan ke Kementerian Kesehatan meliputi perundungan fisik dan non fisik. Jam kerja yang tidak masuk akal, pekerjaan rumah yang tidak berhubungan dengan kualifikasi akademik, intimidasi verbal yang mengancam, dll.

Sharir mengatakan penindasan tidak pernah bisa dibenarkan apa pun alasannya. Kementerian Kesehatan ingin praktik buruk ini segera dihentikan.

Ia juga mengingatkan mahasiswa kedokteran untuk segera menyampaikan pengaduan jika mengalami perundungan.

“Jadi para pelajar, jika menerima atau melihat adanya perundungan di saluran mana pun, segera laporkan dan jangan takut,” kata Shahril.

Kementerian Kesehatan mendukung pihak yang ingin melaporkan kasus perundungan terhadap dokter dalam pendidikan profesi kedokteran melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Merujuk pada Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan Perundungan dan Perundungan terhadap Pelajar di Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Kesehatan (No. HK.02.01/Menkes/1512/2023), sanksi akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti melakukan tindakan tersebut. menjadi pengganggu.

Prosesnya dimulai dengan pelaporan kejadian perundungan terhadap dokter pada pendidikan profesi kedokteran melalui Whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Apabila ada pengaduan yang diterima oleh Inspektur Jenderal Kesehatan, maka segera dilakukan investigasi oleh tim inspeksi. Kementerian Kesehatan menjamin keamanan identitas jurnalis.

Setelah kejadian perundungan terkonfirmasi, ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim inspeksi, dan ditindaklanjuti oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan departemen terkait.

Bagi dosen dan pegawai lainnya: Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ringannya berupa skorsing selama tiga bulan. Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat selama 12 bulan, pemberhentian, pemberhentian pegawai rumah sakit dan/atau pemberhentian guru.

Bagi pelajar: Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi ringannya berupa skorsing minimal tiga bulan. Sanksi berat dapat berupa mengembalikan siswa tersebut ke lembaga pendidikan atau mengeluarkan siswa tersebut.

Khusus bagi direksi rumah sakit pendidikan yang melakukan tindakan perundungan di lingkungan rumah sakit, akan dikenakan sanksi sebagai berikut: Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ringannya berupa skorsing selama tiga bulan. Sanksi beratnya antara lain penurunan pangkat selama 12 bulan, pemberhentian dan/atau pemberhentian staf rumah sakit.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *