matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Sekitar 535.000 penduduk Provinsi Jawa Barat (Jabar) menghabiskan uang sebesar 3,8 triliun untuk perjudian online.
Angka tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Usaha Keuangan (PPATK) yang mendorong Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan kehadiran perjudian online terbanyak.
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas perjudian online dan pinjaman internet ilegal yang marak terjadi di Jabar.
“Pemda Jabar dan Forkopim Jabar berkomitmen untuk meniadakan perjudian online dan perjudian tradisional di Jabar. Oleh karena itu, tidak bisa ditemukan di mana pun,” kata Herman Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Herman mengungkapkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menerbitkan surat keputusan (SE) pelarangan pegawai negeri sipil (ASN) dan badan usaha milik negara (BUMD) di Jawa Barat. Tindakan disipliner akan diterapkan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT Larangan Judi Online dan Judi Tradisional, diterbitkan pada 27 Juni 2024. SE tersebut disalurkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD dan kabupaten kota. Seluruh wilayah barat Pulau Jawa.
“Jika ada pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses sesuai persyaratan terkait. Kami punya PP tentang etika ASN. Kami berharap tidak ada satu pun ASN atau BUMD yang terlibat perjudian. Internet. Kalau kami bertanggung jawab. (Terlibat), tentu kami minta hal ini tidak terjadi lagi,” kata Herman.
Saluran daerah Liputan6 memberitakan bahwa fenomena perjudian online harus menjadi perhatian seluruh sektor bangsa, terutama pemerintah yang bertanggung jawab atas maraknya berbagai permainan judi yang merusak pikiran dan moral bangsa. .
Hal itu diungkapkan Jeje Zaenudin, Ketua Pengurus Pusat Organisasi Islam (PP Persis), Selasa (7/2/2024), mengutip situs Persis.
Menurut Jeje, aparat penegak hukum dan seluruh politisi yang bertanggung jawab mengatur dan memantau penggunaan internet dan teknologi digital harus menjadi garda depan dalam mengantisipasi dan mengendalikan kejahatan perjudian online.
“Anda tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi setiap anggota masyarakat untuk menghindari dan berhenti berjudi online, karena sangat kompleks dan ekstensif dalam pembukuan, dan penyedia atau agen yang menawarkan situs perjudian online membuat dan mempromosikan situs perjudian. menyasar semua lapisan tanpa menghalangi penggunaan alat komunikasinya,” kata Jeje.
Jeje mengusulkan solusi untuk mengatasi perjudian online, meminta untuk bersama-sama memberantas perjudian dan memerangi kejahatan.
Jeje mengutip salah satu ayat Al-Qur’an tentang larangan perjudian, dan menambahkan ayat terlarang tersebut ke dalam larangan Khomer.
“Mari kita fokus pada surat Ma’ida ayat 90 dan 91. Kerusakan mental dan spiritual akibat perjudian online tidak kalah dengan kerusakan akibat minuman keras atau narkoba,” kata Jeje.
Jeje menjelaskan, Al-Qur’an tidak hanya secara tegas menyatakan bahwa minum-minuman keras dan berjudi dilarang dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga menjelaskan bahwa meminum minuman beralkohol dan berjudi adalah perbuatan jahat yang hanya cocok bagi setan.
Jeje mengatakan, Al-Qur’an mengatakan bahwa setan menyebarkan kejahatan dan permusuhan, menyesatkan manusia dari mengingat Allah, dan berdoa melalui agenda utama mereka, yaitu penyebaran alkohol atau narkoba dan perjudian.
“Ada banyak bukti jelas bahwa para penjudi dan pecandu alkohol tidak mempunyai belas kasihan terhadap keluarga mereka dan orang lain untuk menyiksa dan membunuh,” kata Jeje.
Selain itu, minuman keras dan perjudian menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran beragama sehingga memudahkannya melakukan kejahatan yang tidak manusiawi.
Jeje menegaskan, seluruh bangsa akan bekerja sama untuk memberantas perjudian online serta perlunya memberantas narkoba.
“Pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pelaku kejahatan, mengembangkan undang-undang dan menerapkan sanksi semaksimal mungkin, menghancurkan semua jaringan dan jaringan sampai ke akar-akarnya,” kata Jeje.
Jeje mengatakan eliminasi dimulai dengan pengendalian diri untuk menghindari perjudian online dan kecanduan narkoba. Selain itu, saling menjaga dan menasihati anggota keluarga, sahabat, dan kalangan sosial, dimanapun berada.
Berdasarkan saluran Fact Check, matthewgenovesesongstudies.com, para ahli menyebut generasi muda justru lebih rentan terjerumus ke dalam perangkap perjudian online meski lebih kebal terhadap arus negatif ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Pemantau Sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati dalam acara bertajuk “Judi Online Mencari Mangsa, Pencegahan Literasi Digital” yang digelar di ruang kelas virtual matthewgenovesesongstudies.com pada Jumat (28/6/2024). ).
Menurutnya, sudah menjadi sifat manusia untuk mendengar dan melihat segala sesuatu yang sesuai dengan kesukaannya, seiring dengan algoritma media sosial, hal ini menyebabkan banyak anak muda menjadi korban perjudian online
“Media sosial memang dirancang untuk memupuk rasa kemanusiaan kita. Kita terpisah dari apa yang kita cintai. Anak muda yang belum mempunyai pengalaman dan pengalaman pasti mencari informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Mereka mencari keberagaman, bukan sekedar variasi .perbedaan, tapi juga ilmu lainnya,” kata Devie.
Selain itu, dari sudut pandang psikologis, sindikat di balik perjudian onlinelah yang sebenarnya mempelajari psikologi manusia. Jadi mereka sebenarnya mengembangkan aplikasi untuk manipulasi.
“Masyarakat cenderung melakukan hal-hal asik, asik, dan ingin cepat mendapatkan uang. Hal ini kemudian ditangani dengan baik melalui perjudian online,” kata Devie.
Oleh karena itu, literasi digital menjadi sebuah langkah atau langkah penting khususnya bagi generasi muda.
“Dalam jangka panjang, metode yang paling penting adalah pengetahuan digital karena itu menciptakan vaksin untuk semua orang. Jadi virus digital apa pun yang masuk, mereka bisa mengendalikannya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Devie berpendapat bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, harus terbuka terhadap berbagai informasi, baik suka maupun tidak, agar pengetahuannya seimbang dan mampu menghadapi tantangan atau godaan di ruang digital.
Saluran daerah Liputan6 memberitakan, Kejaksaan Agung Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mendapat instruksi khusus dari Ketua Kejaksaan S.T. Burkhonidin untuk turut serta dalam peniadaan permainan judi online bernama judol.
“Kejaksaan Agung Bidang Perjudian Online telah mendapat perintah khusus dari Kejaksaan Agung untuk mengkoordinasikan peninjauan bersama terhadap kasus-kasus terkait perjudian online,” kata Kepala Kejaksaan Jabar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan di Bandung. Kamis, 27 Juni 2024.
Baru-baru ini, Ketua Operasional Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah perjudian online terbanyak di Indonesia berdasarkan data PPATK.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada kelompok yang bekerja sama untuk memberantas perjudian online. Kejati Jabar, kata dia, merupakan bagian dari Biro Perjudian Jabar, bersama kepolisian dan Pemprov Jabar.
“Ini jenis kegiatannya dan beberapa hal telah dilakukan,” ujarnya.
Di Kejaksaan Jabar sendiri, Nur Sricahyawijaya mengaku, pihaknya memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jaksa, untuk tidak melakukan perjudian online.
“Manajemen kami di Kejaksaan Agung beberapa kali melayangkan imbauan kepada ASN Kejaksaan Agung baik kepada jaksa maupun tenaga administrasi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Machmuddin mengatakan, Pemda Jabar bekerja sama dengan pusat untuk meniadakan perjudian online.
Pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian dan instansi lain untuk membahas hal tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan Jabar saja, tapi persoalan nasional. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memberantas persoalan perjudian online. Tentu saja pihak kepolisian mengharapkannya dan mengambil tindakan. Nanti akan kami tanggapi dengan serius. Saya akan melakukannya. temui polisi dan otoritas lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Bey Machmudin berencana bekerja sama dengan pemerintah pusat setelah terungkap Indonesia menjadi negara teratas perjudian internet (judol) dan mencapai Rp 3,8 triliun.
Selain Jawa Barat, ada empat provinsi lain dengan jumlah transaksi terbanyak menurut Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
“Ini bukan hanya persoalan di Jabar, tapi persoalan nasional. Kami menghimbau kepada pemerintah untuk menangani perjudian internet. Tentu saja, jika ada harapan dan tindakan seperti itu, kami akan serius. Polisi dan rapat dengan badan lain,” kata Bey, Bandung, Rabu 26 Juni 2024.
Pada promosi tahap pertama, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat melaporkan setiap pegawai sektor publik (ASN) yang diketahui melakukan transaksi bisnis.
Pasalnya, kata Bey, ASN yang melakukan operasi tersebut dinilai melanggar imunitasnya sebagai pelayan publik. Bey menuturkan, sanksi menanti ASN yang melakukan hal tersebut.
“Iya, kalau ada bukti pelanggaran seperti PPDB (Izin Peserta Didik Baru) akan kita tindak lanjuti. Nanti bisa dikenakan sanksi,” kata Bey.
Bey juga berjanji akan segera melakukan penyelidikan terhadap uang yang mengalir ke kas pemerintah. Menurut Bey, seluruh kasus terkait kesepakatan Judolka masih menunggu rencana aksi dari pemerintah pusat.
Diberitakan pertama kali oleh KBR, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, statistik menunjukkan bahwa perjudian online telah menyebar ke seluruh Indonesia. Namun Jawa Barat merupakan wilayah transaksi perjudian tertinggi di Indonesia.
Tertinggi di Jawa Barat, pelakunya 535.000, nilai transaksinya Rp 3,8 triliun, peringkat kedua Daerah Khusus Jakarta, ada 238.000 pelaku, total Rp 2,3 triliun, peringkat 3 Pusat. Jawa. kata Hadi. konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menambahkan, transaksi di Jateng mencapai Rp 1,3 triliun dan jumlah pelaku kejahatan mencapai 201.000 orang. Sedangkan pelaku kejahatan di Jatim ada 135 ribu dan Rp 1 triliun lebih, urutan kelima Banten, dan uang di pasar lebih dari Rp 1 triliun.
Menurut Hadi, hal ini sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya di tingkat negara bagian, perjudian online juga menyasar kabupaten dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Makanya kami mengundang tokoh lingkungan dan masyarakat Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, kenapa? – kata Hadi.
Hodi mengatakan, para pemimpin daerah dan daerah akan bertanggung jawab dalam pemberantasan perjudian online di wilayahnya. Juga Babinsa, Bhabinkamtibmas promosi kerja sama dan penguatan kesejahteraan keluarga (PKK).
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga bekerja sama untuk mengedukasi semua sektor tentang bahaya perjudian online.
Dan tentunya untuk memperkuat peran keluarga, sehingga terjalin hubungan antara orang tua dan anak. Kalau kita lihat, 2 persennya adalah anak di bawah 10 tahun, kata Hodi.