Thu. Sep 19th, 2024

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Optimistis Hakim Gugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pengacara dua satpam PT SKB, Jumadi dan Indra, rival Menuur, berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Sidang sebelumnya dilayangkan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Badan Reserse Kriminal) Polri.

Pada Kamis (13/6/2024), Rival mengatakan kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Kami optimis dengan upaya banding kami.”

Optimisme pihak lawan mencerminkan pandangan dosen UPN Dr Benny Harfa yang tampil ahli dalam sidang hari ini.

Detektif Benny mengatakan dalam pernyataannya bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus. Bagaimanapun, unsur-unsur pasal yang diklaim harus dikaitkan dengan fakta

“Menurut kami, wajar jika diterapkan unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerbau, apabila putusan tersangka berkaitan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. tersangka harus ditolak,” jelas lawannya.

Selain itu, Rival mengatakan penyidikan pendahuluan akan ditutup jika sidang utama dilakukan terhadap kasus berdasarkan pasal 82 (1) (d) CrPC.

Namun hal itu telah diperiksa dan diputus dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidikan praperadilan adalah penyidikan pertama yang sah terhadap suatu perkara penyidikan praperadilan. ,” dia berkata.

 

Sementara itu, Rakib mengatakan timnya mengajukan permohonan praperadilan sebelum sidang dan sidang pokok perkara.

“Kami mengajukan mosi pendahuluan,” jelasnya. Lalu terjadilah perselisihan.

Oleh karena itu, pihak lawan berharap hakim yang mengadili dan mengadili perkara tersebut harus profesional dan berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *