Fri. Sep 20th, 2024

Sidang ‘Ratu Narkoba’ Kembali Ditunda, Mengapa?

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kota Bandar Lampung kembali menunda sidang hukuman terhadap terdakwa Adelia Putri Salma, selebriti cantik asal Palembang, Sumatera Selatan. Alasan penundaan tersebut karena hakim masih mengkaji ulang putusan agar tidak terjadi kesalahan. 

Sidang pengadilan akan digelar pada Rabu (15 Mei 2024). Namun ditunda siang harinya dan akan digelar kembali pada Kamis (16 Mei 2024). 

Ini bukan kali pertama sidang Adelia tertunda. Penundaan sebelumnya juga dilakukan pada pekan lalu atau Senin (6 Mei 2024) dengan alasan juri masih mempertimbangkan hukuman yang pantas. 

Pantauan matthewgenovesesongstudies.com, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (15/5/2025), Adelia Putri Salma yang dijuluki “ratu narkoba” digiring membacakan putusan dengan mengenakan kemeja putih berbalut kain merah. rompi penjara. . 

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Adele setelah ia keluar masuk ruang sidang. Selebriti cantik asal Kota Palembang ini hanya tertunduk dan menutupi wajahnya dengan map kuning agar terhindar dari sorotan kamera wartawan. 

Hakim Anggota PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat mengatakan, majelis hakim masih mendalami beberapa fakta terkait kasus Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermula dari transaksi narkoba internasional Freddie Pratama yang menjerat Adelia. 

“Sidang terhadap Adelia Putri Salma ditunda hari ini dan akan disampaikan kembali besok atau Kamis (16 Mei 2024),” kata Samsumar yang menunda persidangan hingga Rabu (15 Mei 2024). 

“Putusan tersebut masih dalam pertimbangan. Oleh karena itu, jangan sampai hakim salah menilai fakta persidangan sehingga berujung pada keputusan yang salah,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Samsumar mengatakan, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum harus bisa kembali membawa terdakwa ke pengadilan pada Kamis (16/5/2024). 

“Menunjuk Jaksa Penuntut Umum (PU) dan kuasa hukum terdakwa untuk membawa Adele kembali ke pengadilan,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (PU) mendakwa Adelia dengan hukuman tujuh tahun penjara atas kasus narkoba senilai Rp3,67 miliar. Jaksa Eka Aftarini membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis, 28 Maret 2024.

Jaksa menilai Adelia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang karena memiliki hasil peredaran narkoba milik suaminya, Gaddafi alias David, yang tergabung dalam jaringan Freddie Pratama. 

Menurut jaksa, terdakwa Adelia melanggar Pasal 137 ayat a,b juncto Pasal 136 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

 

 

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *