Sat. Sep 21st, 2024

SIM Indonesia Berlaku Lintas Negara, Ini Syarat-Syaratnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Perbincangan tentang pembuatan kesatuan informasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan NIK (Nomor Induk Penduduk) yang rencananya mulai berlaku pada 2025 kini santer terdengar. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sistem penyimpanan data tunggal untuk setiap pemegang SIM.

Surat Izin Mengemudi Kebanyakan orang tahu bahwa mengemudi ke luar negeri memerlukan setidaknya surat izin mengemudi internasional. Namun SIM Indonesia sebenarnya digunakan di beberapa negara di kawasan ASEAN.

SIM Indonesia dapat digunakan di kawasan ASEAN berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik (Agreement on the Recognition of Domestic Driving License) (Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani oleh lima negara ASEAN.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 9 Juli 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh beberapa negara ASEAN, antara lain Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

PARA PIHAK sepakat untuk mengakui semua surat izin mengemudi dalam negeri kecuali surat izin mengemudi sementara/khusus provinsi/pelajar (selanjutnya disebut sebagai “Surat Izin”) yang diterbitkan oleh otoritas yang ditunjuk atau asosiasi otomotif nasional negara-negara ASEAN.

Seiring dengan pertumbuhan negara-negara ASEAN, pada tahun 1997 perjanjian regional mengenai pengakuan Surat Izin Mengemudi diratifikasi oleh Vietnam, Laos dan Myanmar. Kemudian, pada tahun 1999, Kamboja kembali berpartisipasi dalam perjanjian tersebut.

Kecuali SIM dari Indonesia yang dapat digunakan di negara-negara di kawasan ASEAN, perjanjian ini tidak berlaku apabila SIM dari negara ASEAN diterima di Indonesia.

Terkait penggabungan nomor SIM dengan NIK, perjanjian SIM regional ASEAN tidak akan banyak berdampak karena tidak banyak perubahan format yang sebagian besar masih akan tercantum dalam dokumen ASEAN yang akan tetap sama.

Namun SIM dalam negeri ini hanya terbatas penggunaannya di kawasan ASEAN saja. Perjanjian tersebut memuat ketentuan-ketentuan khusus yang diberikan oleh masing-masing negara.

SIM lokal dari negara tersebut diperlukan jika pengguna ingin tinggal lebih lama. 

Juga, Pasal 2 Perjanjian SIM Internal:

Berdasarkan pengakuan izin tersebut, pemegang izin yang diterbitkan di salah satu negara ASEAN dapat mengemudikan kelas atau jenis kendaraan yang izinnya diperbolehkan untuk tinggal sementara di wilayah negara ASEAN lainnya.

Misalnya, Singapura memiliki peraturan khusus yang membatasi validitas SIM domestik dari negara ASEAN lainnya.

Jika ingin lebih sering bersepeda di Singapura, pengunjung perlu mendaftar untuk Izin Sepeda Singapura yang baru.

Namun salah satu kendala untuk SIM lokal Indonesia adalah kendala bahasa.

Pasal 3 Perjanjian ASEAN tentang Surat Izin Mengemudi Domestik menyatakan bahwa surat izin non-Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Lisensi apa pun yang tidak dibuat dalam bahasa Inggris hanya akan berlaku dengan terjemahan resmi ke dalam bahasa Inggris.

Dalam hal ini, WNI harus mengajukan Surat Izin Mengemudi Internasional kepada Polri melalui situs online situssim.korlantas.polri.go.id/sim-international.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *