Mon. Sep 16th, 2024

Simak, ASN Ini Tak Boleh WFH pada 16 dan 17 April 2024

By admin Jun2,2024 #ASN #PNS #WFH #WFO

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menggabungkan fungsi kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan office (WFO) pada Selasa, 16 April dan Rabu, 17 April 2024 . Langkah tersebut dilakukan agar refluks Lebaran 2024 tidak menumpuk.

Namun tidak semua ASN bisa bekerja jarak jauh. Ada ASN di lembaga yang terkait langsung dengan layanan publik yang tidak bisa 100% bekerja dari kantor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2024 yang ditujukan kepada pengelola pengembangan personel seluruh instansi pemerintah.

“WFO tetap dilaksanakan 100 persen idealnya bagi lembaga-lembaga yang terkait langsung dengan pelayanan publik,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Anas mencontohkan, ASN di organisasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap 100 persen WFO. Misalnya kesehatan, keselamatan dan ketertiban, penanggulangan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, aset vital nasional, proyek strategis nasional, yayasan konstruksi dan pelayanan publik.

 

“Dengan demikian, pelayanan yang langsung ditujukan kepada masyarakat akan tetap berjalan maksimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik prima dalam segala hal,” kata Anas.

 

Pada lembaga publik yang berkaitan dengan pelayanan administrasi negara dan penunjang kepemimpinan, WFH dapat dilakukan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Misalnya sekretariat, protokoler, pengambilan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain-lain.

“Lembaga yang terkait dengan administrasi negara dan dukungan kepemimpinan dapat melakukan WFH maksimal 50 persen.

Itu 40 persen, 30 persen, dan seterusnya dipegang oleh Manajer Pengembangan Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Artinya hal itu bisa saja terjadi. Misalnya PPK menerapkan HKI 40 persen, maka pegawai lainnya harus WFO 60 persen, jelas Anas Koordinasi.

Anas mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai kebijakan regulasi WFH dan WFO. Ia juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan memantau pencapaian dan pencapaian sasaran dan sasaran kinerja perusahaan.

Anas mengatakan, “Jangan sampai libur hari raya mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan.”

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Asep Sumaryana dari Universitas Padjadjaran, Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) berpendapat, kebijakan work from home (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah sah. Hal ini dapat mengurangi arus balik kendaraan.

“Dengan penerapan seperti itu, backlog arus balik bisa berkurang karena tidak perlu menunggu waktu kerja bagi ASN yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik,” kata Asep seperti dikutip Antara, Minggu (14/4/). ). 2024).

Asep kemudian mengatakan, kebijakan WFO dan WFH bagi ASN diterapkan mengingat tingkat fluktuasi arus balik libur tahun ini, sehingga ASN bisa bekerja di luar kantor di banyak departemen pada periode tersebut.

Namun, dia mengingatkan pemerintah perlu memperhatikan beberapa aspek, seperti pasangan suami-istri ASN di berbagai departemen; jadi salah satunya menjadi WFO dan satu lagi menjadi WFH.

“Banyak orang yang pasangannya hanya menduduki dua jabatan berbeda. Suami seharusnya mengabdi pada masyarakat dan istri boleh bekerja di back office ASN,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan ASN yang memiliki anak dan harus bersekolah pada waktu yang ditentukan.

Artinya, kombinasi tersebut harus diperhatikan agar tidak disalahartikan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang ini, ujarnya.

Dia juga mengatakan pemerintah harus memastikan kontrol yang tepat terhadap pegawai negeri yang memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah selama periode arus balik.

“Pengendalian itu penting agar produk dapat dikomunikasikan dan diimplementasikan secara efektif. Fungsi penting kepemimpinan adalah menghindari pemenuhan kewajibannya, meskipun produk pekerjaan yang dilakukan tidak berguna.” tersebut di atas.

Oleh karena itu, kata dia, kejelian pemerintah perlu mengkaji ulang penerapan WFO dan WFH bagi ASN agar seluruh ASN dapat beraktivitas dengan nyaman dan tetap semangat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan perjanjian WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan mengutamakan kinerja institusi dan kualitas pelayanan publik.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak akan melakukan WFH, artinya tetap 100% WFO.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *