Sun. Sep 29th, 2024

Singgung TikTok Shop, Kemenperin Sebut Banjir Produk Impor Bikin Industri Lokal Babak Belur

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat situasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia semakin terpuruk akibat masuknya produk impor. Ia juga menyebutkan semakin banyaknya produk yang dijual di media sosial, termasuk pakaian bekas.

René Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, mencontohkan rendahnya harga produk impor. Hal ini menyebabkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing di pasar dalam negeri. 

“Meningkatnya impor barang jadi yang sangat murah secara langsung bertentangan dengan produksi dalam negeri. Oleh karena itu, izin impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak memperhitungkan faktor harga dan pasokan,” kata Reni saat audiensi. Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Tidak berhenti disitu saja, katanya, banyak barang yang dijual melalui platform online dan media sosial. Sementara itu, masih terdapat permasalahan impor dan impor pakaian bekas secara ilegal yang hingga saat ini belum berhasil diatasi.

“Kita tahu banyak barang impor yang dijual di pasar dan media sosial, termasuk toko Tik Tok. Impor ilegal dan impor baju bekas sampai saat ini belum teratasi. Hemat,” jelasnya.

Dan terdapat permasalahan yang semakin besar mengenai persepsi bahwa industri tekstil sedang memasuki periode penurunan atau kemunduran. Oleh karena itu, para industrialis tidak dapat memperoleh pembiayaan dari perbankan. Faktanya, modal diperlukan untuk memulihkan teknik-teknik produktif.

Pada tahun 2024, penggunaan IKM pada industri sepatu dan alas kaki rata-rata mengalami penurunan sebesar 70 persen setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan 8, kata Rene.

“Jadi dengan lahirnya Permendag 36 (2023), UMKM mendatangkan banyak pesanan, membeli bahan baku dan mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, namun dengan disahkannya Permendag 8 pada 17 Mei berarti banyak kontrak yang dibatalkan. ditandatangani atau banyak “Pesanan dibatalkan,” lanjutnya.

Rennie menghadapi masalah dengan permintaan dari luar negeri. Misalnya saja karena situasi geopolitik, pesanan dari negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa, mengalami penurunan.

Pada saat yang sama, masuknya barang ke India, Turki dan Vietnam dibatasi. Ketiga negara tersebut menerapkan pembatasan perdagangan melalui kebijakan perdagangan seperti anti-dumping dan safeguard.

“Kebijakan hambatan non-tarif seperti perintah pengendalian kualitas India atau penerapan QCO untuk pita perekat dan alas kaki,” ujarnya.

“Jadi persoalan TPT selanjutnya adalah kerja sama perdagangan I-EU CEPA kita yang belum ditandatangani. Jadi harapannya I-EU CEPA ini akan mendapatkan keringanan tarif ketika kita menandatangani I-EU CEPA untuk produk TPT.” Negara,” tutupnya.

 

Syarif Hidayatullah Ekonom Jakarta Fahmi Wibawa mengatakan, untuk melindungi industri pengolahan (manufaktur) dalam negeri, perlu diterapkan aturan yang menyeimbangkan diskon impor.

“Jika pemerintah tidak mengambil langkah-langkah seimbang untuk mendukung sektor konstruksi, saya khawatir akan terjadi badai konstruksi di Indonesia dalam jangka pendek. Perlu diketahui bahwa tidak ada negara di negara ini yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dari produk impor yang tinggi. .” Ia dikutip Antara, Selasa (25 Juni 2024).

Menurut dia, ia khawatir kelonggaran impor yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 akan memperburuk produksi dalam negeri yang dipenuhi produk akhir impor. Selain itu, dampak lain dari diskon perdagangan ini adalah meningkatkan nilai impor sehingga berdampak buruk terhadap rupee.

Impor masih diperlukan di Indonesia jika barang yang dibeli merupakan bahan baku atau produk yang banyak diminati namun belum bisa diproduksi oleh pabrik lokal, kata Fahmi.

“Ini berarti bahwa mendorong perdagangan internasional tidak berarti membuka pintu tanpa penilaian yang bijaksana,” katanya. Dan kemudian

Pembatasan Penggantian Larangan dan Pembatasan (LARTAS) dianggap sebagai karpet merah bagi masuknya produk akhir impor ke pasar domestik karena enam pembatasan yang disebutkan di dalamnya jelas menunjukkan bahwa impor tidak dianjurkan.

Selain itu, dia menyarankan asosiasi industri Indonesia dan Kamar Dagang untuk merundingkan kembali peraturan untuk memfasilitasi perdagangan internasional.

“Melibatkan asosiasi industri dan kamar dagang dan duduk bersama dan melihat secara detail niat kedua belah pihak, karena jika kebijakan impor ini dilonggarkan secara luas maka akan terjadi efek domino. Bahayanya tidak akan berkurang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu perlakuan khusus agar bisa bersaing dengan barang impor.

“Oleh karena itu, pendekatan impor tidak bisa digeneralisasikan, sehingga industri seperti TPT harus benar-benar memiliki kebijakan yang spesifik,” kata Direktur Utama Apindo Shinta Kamdani di Jakarta, Kamis (20/6).

Ia mengatakan, sistem produsen dan impor harus dipersiapkan dengan baik. Pelaku industri TPT dalam negeri mampu bersaing dengan produk jadi impor. Selain itu, menurutnya, produk yang berasal dari pemerintah tidak boleh merupakan produk TPT ilegal.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *