Thu. Sep 19th, 2024

Soal Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah, Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan Orangtua

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan isu pergantian seragam sekolah baru tahun 2024 yang mencakup jenjang pendidikan SD hingga SMA.

Isu tersebut banyak mengemuka di kalangan masyarakat yang meyakini akan adanya pergantian seragam setelah Idul Fitri.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kmendikbudristek) langsung mengeluarkan klarifikasi menanggapi spekulasi yang santer beredar.

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @Kemdikbud.RI pada Senin, 15 April 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan informasi pergantian seragam sekolah pasca Idul Fitri adalah tidak benar. Menanggapi pemberitaan perubahan seragam sekolah yang diberlakukan setelah Idul Fitri, kami ingin menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Kemendikbud mengingatkan, prinsip seragam sekolah masih diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permandicbad) Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebutkan ada empat jenis seragam yang wajib dipakai siswa, yaitu : seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Soal pakaian adat, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan pelaksanaannya tidak membebani siswa dan orang tua.

Hal itu diungkapkan Iman mengingat implementasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 belum berjalan baik sejak ditetapkan.

“Kami masih mencari sampai ada keputusan konkrit, barulah kami akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan berdiskusi untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan kementerian tanpa membebani masyarakat. Ini penting,” imbuhnya. kata Iman pada Kamis, 18 April 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta merujuk laman resmi DPRD DKI Jakarta.

Sejauh ini, lanjut Iman, Komisi E belum mengetahui secara pasti teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam tersebut.

Dimulai dari model dan jadwal pemakaian pakaian adat, khususnya mengenai sumber pendanaan pembelian pakaian adat seperti seragam sekolah.

“Kami pantau kepastian apa yang direncanakan kementerian. Kami pun belum tahu syarat teknisnya apa. Apakah pembelian baju itu akan membebani sekolah atau keluar dari kementerian. Aturannya bagaimana. Usang Dan hari apa kita berada, saya belum tahu,” imbuh Iman.

Permandikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa pelajar boleh mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam adat ini mulai berlaku mulai 7 September 2022.

Aturan seragam sekolah bertujuan untuk: menanamkan rasa persatuan dan kebersamaan di kalangan siswa serta meningkatkan rasa nasionalisme.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 sebenarnya menyinggung tentang model dan warna pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut, model dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Model dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan hak setiap pelajar untuk menjalankan agama dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.”

Pantauan tim matthewgenovesesongstudies.com, khususnya di wilayah Jawa Barat, siswa laki-laki biasanya mengenakan pakaian adat Sunda (pangasi) berwarna hitam, celana panjang hitam, dan ikat kepala (ikat) batik.

Sedangkan siswinya mengenakan kabaya berwarna putih dan rok batik (samping).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *