Mon. Sep 16th, 2024

Soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Beri 4 Pernyataan

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) mendapat perhatian berbagai pihak.

Rektor jangka pendek ETH menuduh dua karyawan perempuan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Karena tindakan mereka, ETH kini dinonaktifkan.

Salah satu pihak yang fokus menangani kasus ini adalah Komnas Perempuan. Komisi yang dikenal dengan nama Komnas Perempuan ini kini mengusut laporan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) berdasarkan mandat pengawasan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Laporan tersebut diterbitkan pada 12 Januari. Diterima oleh Komnas Perempuan pada tahun 2024. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan di Jakarta (26/02) menanggapi permintaan media terkait hal tersebut.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian jurnalis/terdakwa untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar bisa diproses melalui sistem peradilan pidana.

Komnas Perempuan mengeluarkan empat pernyataan terkait proses tersebut.

Pertama, Komnas Perempuan mendorong polisi untuk mengacu pada UU TPKS, termasuk memastikan pendekatan manajemen yang terintegrasi antara proses peradilan dan rehabilitasi korban.

Kedua, Universitas Pancasila mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Intinya, Hal ini mengharuskan perguruan tinggi untuk mengelola dan memenuhi hak perlindungan dan rehabilitasi korban sebagai pemberi kerja.

Ketiga, kami mendorong media untuk menyajikan pemberitaan yang mengedepankan perlindungan korban.

Keempat, masyarakat diajak untuk mendukung upaya jurnalis/korban kekerasan seksual dalam mengadili dan merehabilitasi kasusnya.

Perlu diketahui bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual adalah keengganan atau bahkan ketakutan korban untuk melapor.

Terlebih lagi jika pelaku mempunyai dakwaan yang dapat mempengaruhi penghidupan korban dan keluarganya.

Dalam pemberitaan, reporter berada pada posisi hubungan kekuasaan yang proporsional; Artinya: Pertama, perempuan dikonstruksikan sebagai subordinat laki-laki. Kedua, pegawai atau bawahan merupakan penerima kerja dari atasan. Ketiga, tingkat pendidikan dan pengetahuan antara korban dan pelaku tidak merata.

Selain itu, kekerasan seksual seringkali terjadi melalui sikap diam tanpa bukti. Akibatnya, pernyataan korban seringkali ditolak dan kebenarannya diragukan.

“Oleh karena itu, para korban memerlukan waktu dan dukungan untuk bersuara dan melaporkan kasus mereka. Bahkan ada yang dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, termasuk reputasi perguruan tinggi, kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran persnya, Rabu (28/2/2024).  

Bukan berarti kondisi korban berkaitan dengan trauma kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, para korban biasanya perlu menguatkan diri terlebih dahulu agar berani bersuara.

Mengingat kejadian ini terjadi di sebuah universitas, maka sudah menjadi kewajiban pihak kampus untuk memeriksa secara menyeluruh laporan-laporan yang ada. Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021, dilakukan pengelolaan, termasuk pemberian rehabilitasi.

Peristiwa tersebut juga dapat digolongkan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Sesuai dengan perintah Kementerian Ketenagakerjaan. 88 pada tahun 2023 Tempat kerja perlu memiliki mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja dan menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Saat menangani kasus; Pelapor/korban mengundurkan diri dari jabatannya; Penundaan promosi dan kenaikan gaji; Tempat kerja juga harus memastikan tidak ada kerugian yang diderita akibat laporan tersebut, misalnya terganggunya hubungan kerja.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *