Mon. Oct 7th, 2024

Syahrul Yasin Limpo: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat, Tidak Pernah Minta-Minta Uang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan keterangan saksi yang sudah puluhan kali diminta pemerintahannya. hingga ratusan juta dolar untuk keuntungan pribadi. Ia pun membantah telah melakukan hal tersebut.

SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

Menurut dia, sebagai menteri, dirinya tidak perlu khawatir dengan permasalahan teknis dalam pelaksanaan rencana kementerian tersebut. Selain itu, tentukan siapa saja yang akan berpartisipasi dan pilih jenis transportasinya. 

Katanya, “Saya tidak khawatir soal teknis, saya menteri. Siapa yang berangkat, siapa yang membawanya, itu pertanyaan teknis, tidak, Ekhlon, saya tidak ada di sana, kecuali menteri ingin bertanya. dimana uangnya, kepada siapa uang tersebut diberikan, jelasnya.

Jadi saya rasa ini harus saya jelaskan, karena saya merasa kalau begitu, semua orang diangkat oleh menteri, sedangkan menteri adalah jabatan yang menghubungkan visi dan tujuan presiden dan pemerintah. Lanjutnya: Rencana eselon I itu strategi praktis, eselon II sifatnya operasional, teknis operasionalnya ada di eselon III dan IV, ini intelijen pemerintah saat ini.

Seal pun membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Kegiatan Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto yang menyebut dirinya membayar 12 ekor hewan kurban senilai Rp360 juta dengan uang Kementerian.

Ia menegaskan, menunaikan kurban pada Idul Adha adalah wajib bagi seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Idul Igitambo merupakan perintah seluruh menteri, khususnya Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan kurban Idul Fitri, sesuai arahan Menteri Pertanian Bidang Peternakan,” ujarnya.

“Dan ini untuk seluruh Indonesia, terutama di daerah asal kita, Papua, dan lain-lain. Seal menegaskan: “Ini hari raya Idul Fitri. Saya ingin penjelasan seperti itu, nanti saya jawab.”

Diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yasin Limpa (CL) bereaksi terhadap keterangan saksi kasus korupsi yang menyebut dirinya terlibat pembelian benih durian seharga Rp 46 juta dengan menggunakan uang hasil. Kementerian Pertanian (Kementan) dan mengirimkannya ke tempat tinggalnya. 

“Yang Mulia, saya akan menjawabnya,” kata Seal, Senin (20/5/2024).

“Ya, itu bukan masalah, itu solusi. – Siapa saksi Anda?

“Yah, kalau aku tanya, menurutku akan lama,” kata Seal. 

Ia menegaskan, tidak ada satupun anggota keluarganya yang menyukai durian dan tidak mengizinkan buah tersebut masuk ke rumah Widya Chandra. Jadi, tidak mungkin dia bisa mengklaim durian meski nilainya mencapai Rp 46 juta.

Pertama-tama, saya punya keluarga, istri, anak, cucu, bapak tidak suka durian. Anda bahkan tidak bisa masuk ke rumah durian. Sil berkata: “Maksudku, aku harus mengatakan ini, yang makan durian hanyalah aku, demi Allah Rasulullah.

“Oleh karena itu, kalau dorian berlimpah seperti ini, saya kaget. Tapi tolong, saya coba masukkan dalam argumentasi atau pembelaan saya. Tidak ada, bahkan pecah (kalau banyak) tidak ada,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), mengaku diminta mantan bosnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk menyumbangkan benih Musang King.

Tanpa tega, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian mencapai Rp 46 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wisnu membeli durian. Saksi yang membenarkan hal itu menjelaskan secara gamblang kepada JPU.

“Pernahkah kamu gagal memberi atau membeli uang yang biasa kamu gunakan untuk membeli durian?” tanya jaksa di Ruang Sidang Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Ya, sudah,” jawab Wisnu.

“Durian apa itu?” – tanya jaksa.

“Musang Raja Durian,” kata Wisnu.

“Kalau saya lihat postingan disini banyak yang berhubungan dengan durian, tanggal 18 Juni 22 Juni durian nilainya 20 juta sampai 40 juta?” – tanya jaksa.

“Ya,” Wisnu membenarkan.

Wisnu mengatakan, permintaan pembelian durian Musang King datang dari Panji, atau disampaikan beberapa kali kepada Direktur Kementerian Pertanian dan Badan Karantina, lalu ditugaskan olehnya.

Wisnu mengatakan, durian tersebut dipesan SYL untuk kemudian dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Apakah kamu butuh durian? Kirim ke tempat Vidya Chandra?” kata jaksa.

– Ya – jawab saksi.

 

Jaksa kemudian mengungkap sejumlah informasi pembelian durian, antara lain harga termurah Rp 18 juta dan termahal Rp 46 juta.

“Ini nilainya, kalau saya lihat sepuluh juta. Kemudian saksi mendapat laporan tidak seberapa, tapi sebentar lagi saya akan coba pola 19 Februari durian 21 juta. , 18 Juni, Durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, “6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta”.

“Sekarang saya lihat, tahun 2022 nanti ada lagi, kalau tanggal 19 Oktober 2022 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, saya tidak perlu membacanya lagi,” kata jaksa.

“Mengapa hal ini mengganggu saya, karena hal ini sangat berharga dan umum. Seperti apa ceritanya saat itu?” – tanya jaksa.

Wisnu berkata, “Permintaan selalu ada pak. Selalu ada permintaan yang diajukan ke karantina untuk diisi dan sekali kami kirim, mungkin minimal 6 kotak.”

Padahal isi satu kotaknya hanya berisi 5 buah. Kalau kecil bisa muat 7 buah.

“Saya dapat yang besar sampai Rp 46 juta, benarkah?” – tanya jaksa yang kaget.

“Satu,” kata saksi.

“Hanya untuk Musang King Durian?” – tanya jaksa.

“Ya,” kata Wisnu.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *