Sun. Sep 8th, 2024

SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Terimakasih Pak Jokowi Menunjuk Saya Sebagai Menteri

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah menunjuknya sebagai Menteri untuk membantu kebijakan pertanian.

Hal itu diungkapkannya usai divonis 10 tahun penjara, atas kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian.

Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo sebagai presiden yang telah mengangkat saya menjadi menteri untuk mengambil alih politik, kata SYL di Pengadilan Tipikor Pusat, Kamis (11/7).

SYL mengatakan jika dia membantu Jokowi, dia bisa menstabilkan harga pangan di Indonesia. Dia sendiri terjerumus ke dalam masalah korupsi, katanya, tapi ini bencana.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi karena telah memberikan saya kesempatan menjadi menteri, apa pun konsekuensi politiknya, itu dapat membahayakan posisi saya,” ujarnya langsung.

Apalagi, SYL menambahkan, tidak mudah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Namun prestasinya ia tunjukkan kemudian, saat mengabdi pada negara.

“Saya mendapat hukuman 10 tahun lebih dua tahun, tidak sedikit, tapi saya bangga sebagai menteri saya mendapat 71 penghargaan nasional dari presiden, penghargaan dari PBB melalui International Risk Research Institute (IRI) dan 71 lainnya. .tahun, tutupnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar SYL 300 juta dan denda Rp14 miliar ditambah $30.000.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan diambil dan JPU akan melelangnya untuk menutupi uang pengganti, sehingga jika harta milik terpidana tidak cukup maka akan dipenjara selama 2 tahun,” ujarnya. Ketua MA Rianto Adam Pontoh.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *