Sat. Sep 21st, 2024

Tak Akan Lagi Ada Telolet di Bus Karoseri Adiputro

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Tren telolet yang meledak di tengah banjir internet tahun 2016 belakangan ini kembali menjadi perbincangan. Bahkan mendapat larangan demi alasan keselamatan dan keamanan di dalam bus, penumpang dan anak-anak berburu telolet.

PT Adiputro Wirasejati telah mengeluarkan surat larangan pemasangan bass cone atau aksesoris telolet. Surat edaran tersebut disalin oleh pengguna media sosial X dan diunggah melalui akun @gatras_id.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Bidang Manufaktur dan Pemasaran Roda Empat dan Roda Enam Adiputro yang ditandatangani langsung oleh David Jethrokusumo, Direktur Adiputro, tertanggal 18 Maret 2024.

“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson bass (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” pesan singkat dari surat yang dikutip . Di sana. .

Lebih jauh lagi, basuri atau tumpeng telolet pertama kali muncul di Indonesia dan dipopulerkan oleh perusahaan bus di Kebumen, Jawa Tengah yaitu PO Efisiensi.

Bus PO ini dikenal sebagai pelanggan setia karoseri Jetbus Adiputro. Hampir semua busnya, baik yang menggunakan Hino R260, Scania K360 IB, atau bahkan sasis Mercedes Benz OC500RF 2542, menggunakan bodywork perusahaan yang terkenal dengan logo ksatrianya.

Penggunaan klakson telolet kini diketahui dapat membahayakan pengoperasian rem pada bus.

Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat mengakibatkan menipisnya pasokan udara atau udara sehingga mengakibatkan fungsi rem kendaraan kurang optimal.

Pernyataan tersebut sesuai dengan pendapat Penasihat Badan Bus PT Daimler Indonesia (DCVI) Muhammad Thoyib saat ditemui di pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2024 awal Maret lalu.

“Kerucut ini berisi bahan yang menggunakan tenaga angin. Jika pemasangannya menggunakan tenaga angin yang salah maka akan berakibat fatal. Misalnya jika udara diambil dari reservoir udara sistem rem. Karena sistem kami penuh menggunakan air break, maka pengereman berpotensi tidak berfungsi atau tidak berfungsi, kata Thoyib.

Terkait penggunaan kendaraan ini, Kementerian Perhubungan juga telah memastikan ada peraturan yang harus dipatuhi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 69 menyebutkan bunyi klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar dikenakan denda Rp500 ribu, kata Direktur Sarana Angkutan Jalan, Selasa, Danto Restyawan. (19.3.2024).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *