Thu. Sep 19th, 2024

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Beli Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan Ini

matthewgenovesesongstudies.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Presiden Shinta W. Kamdani memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat Layanan Tambahan Perumahan Tenaga Kerja (MLT) bagi peserta Jaminan Usia Kerja (JHT) BPJS. Program sebagai alternatif Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Rekomendasi kami, optimalkan apa yang kita miliki saat ini melalui MLT (Perumahan Pekerja MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian biarkan pemerintah yang memutuskan apakah ingin memulai dengan ASN dan TNI/POLRI, kata Shinta dikutip Antara, Jumat (31/8/2021). ). 5/2024)

Shinta mengatakan Apindo akan selalu mendukung pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja berupa perumahan yang layak. Meski demikian, Apindo meyakini program Tapera memiliki mekanisme yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Apindo menginisiasi penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dua bank Himbara, BTN dan BNI, serta empat bank daerah seperti Bank Jabar, Jawa Tengah, Bali dan Asay untuk memberikan manfaat perumahan kepada pekerja. program MLT.

“Kita juga kerja sama dengan perbankan, Bank Himbara, Bank Daerah, KPR Rp 500 juta, uang muka Rp 150 juta, renovasi dan lain sebagainya. Jadi saya kira cukup kalau kita mulai dari situ,” kata Sita.

Apindo merekomendasikan pemerintah memanfaatkan program yang sudah ada. Apindo juga melakukan sosialisasi dan mendorong pekerja untuk memaksimalkan layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada dasarnya untuk jaminan sosial sebagian sudah kita tanggung untuk perumahan dan itu yang ingin kita promosikan dan optimalkan lebih lanjut agar lebih banyak pekerja yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.

 

Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2024 Perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Masyarakat Perumahan (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah pekerja ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Peraturan tersebut mewajibkan pemberi kerja untuk membayar simpanan peserta sebagai kewajiban dan memungut simpanan peserta dari karyawan.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta bekerja dan 3% dari penghasilan bagi peserta wiraswasta.

Bagi peserta yang bekerja, dana tersebut dibagi antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan peserta wiraswasta menanggung seluruh tabungannya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *