Thu. Sep 19th, 2024

Tamara Tyasmara Ucap Syukur, Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sidang berikutnya atas kematian Dante, putra Tamara Tiasmara dan Anger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juli 2024. Pengadilan ini mengambil keputusan sementara atas keberatan tersebut. Yoda Erfandi sebagai responden.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak keberatan terdakwa atas dakwaan Kejaksaan Negeri (JPU) yang dinilai tidak lengkap. Oleh karena itu, item ini akan ditempatkan pada agenda berikutnya.

Dewan Yudisial mengumumkan pada sidang ini: “Dewan Yudisial menilai bentuk dan isi dakwaan memenuhi syarat, dan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima.”

Sidang Pengadilan melanjutkan: “Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima, oleh karena itu Majelis Sidang bertekad untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara ini.”

 

 

 

Mendengar keputusan tersebut, Tamara Tiasmara dan beberapa masyarakat yang datang meneriakkan terima kasih. Tamara juga terlihat mengelus dadanya, yang seolah menjadi tanda kelegaan karena persidangan kasus tersebut akan terus berlanjut.

Alhamdulillah, kata Tamara Tiasmara dan para pengunjung yang hadir dalam sidang keputusan sementara tersebut.

Sidang dilanjutkan pada 29 Juli 2024 dengan agenda keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“Kami sepakat pada Senin depan, 29 Juli 2024, pukul 10.00. Sidang berikutnya pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saksi-saksi dari Jaksa akan dihadirkan. Saksi-saksi yang dihadirkan akan diperiksa sendiri-sendiri dan boleh diperiksa secara bergantian. akan lihat. bagaimana perkembangannya.” kata juri.

Sekadar informasi, Dante, putra Tamara Tiasmara dan Anger Dimas, meninggal dunia akibat tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah serangkaian pemeriksaan dan kasus oleh polisi, Yoda Arfandi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dante.

Berdasarkan keterangan polisi, Yoda membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, yang diakui Yoda merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante. Terkait kasus tersebut, Yoda dijerat jaksa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *