Thu. Sep 19th, 2024

Tanggapan Google soal Aturan Bayar Berita ke Media yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara Summit Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecopark Ancol Convention Hall, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Peraturan ini mewajibkan penyedia platform digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberikan kompensasi (pembayaran) kepada perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.

Menanggapi Hak Penerbit yang disetujui pemerintah, Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari peraturan tersebut.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai penerbit media, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno matthewgenovesesongstudies.com.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit media dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan media yang berkelanjutan di Indonesia.

“Yang penting produk kita menyajikan berita dan pandangan yang beragam tanpa bias atau pilih kasih,” ujarnya.

Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap berbagai sumber media, dan perlunya mengupayakan keseimbangan ekosistem media di Indonesia.

“Hal ini mencakup ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang,” tutup Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Pers juga menjabarkan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres tentang hak-hak penerbit, kata Jokowi, dikutip Antara.

Jokowi menambahkan, pembicaraan mengenai Perpres tentang hak penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu.

Perpres ini menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan stabilitas industri media arus utama Indonesia, di tengah serangan masyarakat.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam mengukuhkan Perpres tentang hak penerbit.

Oleh karena itu, ia pun mendengarkan pendapat dari berbagai media tradisional dan platform digital.

“Platform digital besar juga mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dan kita harus terus mengukur hasilnya, dan ketika sudah ada titik kesepahaman maka mereka mulai mempunyai landasan yang sama, dan Dewan Pers terus mendorong perwakilan perusahaan media dan perwakilan organisasi media. .

Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat awal penandatanganan keputusan ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif, serta mengajarkan kemajuan di Indonesia.

Selain itu, melalui Perpres ini, pemerintah juga ingin menjamin stabilitas industri media tanah air.

“Kita ingin menjamin stabilitas industri media nasional, kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan media dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka kerja sama yang jelas antara perusahaan media dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres Hak Penerbit ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *