Tue. Oct 8th, 2024

Terbukti Melakukan Penistaan Agama, Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Komika Lampung, Aulia Rakhman tujuh bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Putusan tersebut diketahui dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wini Noviarini di ruang sidang PN Tanjung Karang, kota setempat, Rabu (5/6/2024).

Dari pantauan matthewgenovesesongstudies.com terhadap aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (6/6/2024), Aulia Rakhman divonis majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah pasal 156 untuk melanggar. KUHP atau sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Aulia Rakhman bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan kedua JPU. Menghukum terdakwa tujuh bulan penjara, kata Wini Noviaarini saat membacakan dakwaan. dakwaan. .

Penistaan ​​agama yang dilakukan Aulia Rakhman terjadi saat terdakwa tampil stand up comedy di acara Desak Anies di Kafe Bento, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.  

Aulia muncul saat Anies Baswedan belum tiba di lokasi. Panitia penyelenggara kemudian meminta terdakwa untuk memberikan materi stand up comedy yang ditentukan.

Dalam pertunjukannya, terdakwa tidak menampilkan materi stand up comedy yang direncanakan dan disepakati panitia. Sebaliknya, ia memberikan materi yang ditulis sendiri oleh terdakwa. 

Dalam stand up comedynya, terdakwa mengatakan: “Karena agama Pak Anies menang, itu kehendak Tuhan Tuhan Yesus,” dan juga mengucapkan kalimat “seolah-olah nama Muhammad itu penting, sekarang semua orang di penjara, namanya Muhammad’.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Komika Aulia Rakhman asal Lampung yang terlibat kasus dugaan penodaan agama. 

Tuntutan dibacakan jaksa Kandra Buana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/5/2024).

Kandra mengatakan, terdakwa Aulia Rakhman terbukti melanggar Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penodaan agama yang terjadi pada Kamis (7/12/2023).

Aulia saat itu membawakan materi stand-up comedy dalam acara ‘Desak Anies’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, kota setempat.

Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memvonis terdakwa Aulia Rakhman delapan bulan penjara, kata Kandra Buana yang membacakan tuntutan. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *