Thu. Sep 19th, 2024

Terbukti Suap Penanganan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

matthewgenovesesongstudies.com Hasbi Hasan Intidana, panitera nonaktif Pengadilan Tinggi (MA) Jakarta, divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengurusan kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Tony Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4 Maret 2024).

“Terdakwa divonis enam tahun penjara,” kata Tony Irfan dalam amar putusan.

Hakim yakin, Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap biasa sehubungan dengan proses kepailitan KSP Intidana (Heryanto Tanaka) yang sedang menunggu proses di pengadilan. Tingkat pengaruh Mahkamah Agung. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Panitera MA juga diperintahkan membayar denda tambahan sebesar Rp3 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan sah.

Jika Hasbi tidak membayar ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, jaksa akan menyita asetnya dan melelangnya untuk membayar ganti rugi.

Jika Hasbi terbukti bersalah dan tidak mempunyai cukup harta untuk membayar ganti rugi, Hasbi terancam hukuman satu tahun penjara.

Hukuman tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut hukuman 13 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, bukan enam bulan penjara.

Selain itu, Hasbi juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,88 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan mendapat penetapan tetap.

 

Sebelumnya, Ketua Seksi Pemberitaan (Kabbagh) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengaku optimistis hakim bisa menjatuhkan hukuman di persidangan.

Ya tentu saja dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tentu hakim akan mempertimbangkan penjelasan lengkap mengenai analisa hukum surat tuntutan JPU KPK, kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3). 2024).

Menurut Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memperingatkan adanya isu-isu yang dapat memperburuk atau melunakkan keputusannya terhadap Harvey.

“Jadi kami sangat optimis hakim akan memvonis terdakwa ini sesuai hukum,” kata Ali.

Sehubungan dengan itu, KPK juga menetapkan Hassan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (MLC). Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan sapaan akrabnya, Windy Unita Bastari.

KPK memastikan kasus TPPU Hasbi akan terus memiskinkan terdakwa.

“Kami memastikan perkara TPPU dan perkara dugaan suap lainnya dalam perkara pengurusan perkara Mahkamah Agung ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengoptimalkan penyitaan aset hasil korupsi. Itu kejahatan yang dimaksud,” jelas Ali.

 

Koresponden: Rehmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *