Thu. Sep 19th, 2024

Terlilit PKPU dan Wanprestasi, Sultan Subang Asep Sulaeman Hengkang dari ZATA dan IPPE

By admin Apr22,2024 #Komisaris Utama #PKPU

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sultan Subang alias Asep Sulaeman Sabanda mengundurkan diri dari dua emiten yang dipimpinnya. Asep mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) melalui surat lamaran tertanggal 15 Februari 2024. “Saya mengundurkan diri dari jabatan saya di perseroan sebagai Komisaris Utama, terhitung sejak tanggal “Pengunduran diri saya telah diterima dan disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan,” surat permohonan Asep kepada masing-masing emiten keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/2/2024) dikutip.

Meski sudah mengundurkan diri sebagai komisaris utama, Asep masih menjadi pengendali kedua perusahaan tersebut. Di ZATA, Asep memiliki 72,91 persen saham melalui PT Lembur Sadaya Investama (LSI). Sedangkan Asep tercatat LSI di IPPE sebagai pemilik dengan porsi 35,22 persen dan atas nama sendiri 5,21 persen.

Tidak dijelaskan alasan pengunduran diri Asep. Namun belakangan ia tersangkut permasalahan hukum berupa gugatan akibat penundaan kewajiban pembayaran utang (DPO) dan wanprestasi yang diajukan krediturnya. permohonan PKPU

Pada Keterbukaan Informasi Bursa sebelumnya, penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasarkan Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam kasus PKPU, Asep digugat bersama Fina Nuryanti.

Kasus tersebut terkait dengan jabatan Asep Sulaeman Sabanda sebagai Direktur Utama PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada tahun 2018 SEAM berhutang banyak kepada kreditur disertai dengan penandatanganan Akta Jaminan Staf oleh Bpk. Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pembayaran utang.

Pada tanggal 15 Januari 2024, lima kreditur mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda terkait Akta Jaminan Kepegawaian. Kreditor tersebut antara lain, Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Dr. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono dan Budi Purnama Dewi.

Sementara itu, Asep Sulaeman menerima perkara wanprestasi dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan wanprestasi ini terkait dengan jabatan Asep Sulaeman Sabanda sebagai Direktur Utama PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).

Pada tahun 2018, SEAM berhutang banyak kepada kreditur, disertai dengan penandatanganan Akta Penjaminan Staf Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pembayaran utang.

Pada tanggal 24 Oktober 2023 terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Tuan. Asep Sulaeman Sabanda disampaikan sehubungan dengan Akta Jaminan Kepegawaian.

Keempat kreditur tersebut antara lain Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain Asep, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *