Fri. Sep 20th, 2024

Ternyata 15 Wilayah di Indonesia Sudah Berstatus Kota Lengkap, Ini Artinya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 15 kota dan kabupaten di Indonesia yang berstatus kota penuh. Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Sekadar info, Kota Lengkap adalah status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki data tata ruang dan hukum yang lengkap.

“Sampai saat ini ada 15 kota yang berstatus full. Full artinya seluruh kota atau kabupaten sudah mendaftarkan, mendata, dan memetakan bidang tanahnya,” kata AHY dilansir Antara, Rabu (17/4/2024).  

AHY mengatakan pertemuan dengan pengurus SPPR bertujuan untuk mempercepat realisasi tujuan Kota Lengkap mencapai 104 pada akhir tahun 2024 yang tercapai sesuai dengan kemampuan dan tugas pokoknya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap pengakuan ini bertujuan untuk meminimalisir permasalahan terkait wilayah, serta menghadirkan peta yang kredibel sehingga dapat dijadikan acuan.

Ia mengatakan, ke depan melalui Kota Lengkap, pemerintah ingin membuat kebijakan peta tunggal.

“Kita punya peta yang belum tentu versinya sama dengan yang dimiliki lembaga lain. Ini yang terus kita perjuangkan, akhirnya kita ingin menghadirkan kebijakan peta atau kebijakan peta secara keseluruhan, di tingkat Dalam hal ini permasalahan ekonomi, hukum dan “sosial” diharapkan dapat berkurang di masa depan, ujarnya.

Sebelumnya, AHY mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa diraih dari Kota Lengkap, yakni memudahkan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan wilayah karena seluruh tanah di daerah sudah terdaftar dan terdaftar, memudahkan transformasi digital/implementasi sistem elektronik di daerah. konteks efisiensi pelayanan masyarakat dan pengurangan ruang gerak mafia tanah.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) seharusnya menerbitkan sertifikat atas lahan seluas 2.086 hektar (ha) di Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia. Namun Kementerian ATR/BPN menghadapi kendala karena beberapa faktor.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, belum tuntasnya proses ganti rugi menjadi salah satu penyebab lahan seluas 2.086 hektare di IKN masih bermasalah. Demikian dikutip Antara, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN bersedia menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Namun penerbitan sertifikat tanah menghadapi kendala karena berbagai faktor di luar lingkup dan kewenangan kementerian.

Faktor-faktor ini mencakup proses kompensasi dan pengelolaan dampak sosial. AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi secara adil dan sesuai ketentuan agar hak-hak masyarakat terjamin. Ia juga mengatakan perlu adanya pengelolaan dampak sosial secara keseluruhan bagi warga yang terkena dampak pembangunan IKN.

“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada otoritas IKN dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

“Yang jelas kami ingin memastikan hal ini bisa terus berlanjut dan hak-hak masyarakat tidak dikorbankan,” tambahnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyampaikan penyelesaian permasalahan lahan seluas 2.086 hektare di IKN kepada AHY saat melakukan kunjungan kerja ke IKN pada akhir Februari 2024.

AHY sempat mengutarakan komitmennya terhadap pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pada tahap awal pembangunan, kata AHY, kementeriannya akan fokus pada penanganan permasalahan pertanahan di Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP).

Dalam Rakernas 7 Maret 2024, AHY menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan rencana detail penggunaan lahan (RTDR) IKN. Selain itu, 10 dari 21 paket pembebasan lahan juga telah selesai. Dengan demikian progres pembebasan paket tanah di IKN yang diselesaikan Kementerian ATR/BPN kini mencapai 80%.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *