Wed. Oct 9th, 2024

Terungkap! Kronologi Pengusaha Hotel di Tanggamus Tewas Ditikam Pisau Saat Mediasi

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Polisi menemukan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus Lampung. Peristiwa nahas ini menimpa seorang pengusaha sekaligus pemilik Hotel 21 Gisting yang tewas ditusuk benda tajam saat menjadi mediasi sengketa tanah di Balai Kota. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten setempat, pada Rabu (8/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Eddy Gunawan (61) dan tersangka berinisial SO (67).

Direktur Hubungan Masyarakat Polres Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku dan korban awalnya melakukan pertemuan membahas masalah tanah di balai desa setempat. Namun saat berdiskusi, terjadi perbedaan pemahaman sehingga berujung pada adu mulut.

“Pertemuan ini dihadiri oleh anak-anak pelaku dan kepala desa. Pihak Pemkot memberikan informasi kepada korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan berkonsultasi dengan pihak Pemkot,” kata Umi, Jumat (9/8/2024).

Dalam perundingan tersebut terjadi pembahasan mengenai pertukaran lahan untuk pengembang SO. Namun SO saat itu tidak setuju dan hanya menginginkan negara pertama saja. Umi menambahkan, sebelum korban mengiyakan, pelaku langsung menusuk perut bagian kanan korban dengan pisau yang dipegang SO di punggungnya.

Pelaku menusuk perut bagian kanan korban dengan pisau dan garpu yang ditancapkan di pinggang. Pasca kejadian penikaman, korban segera dibawa ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapat perawatan, ujarnya. 

Namun sesampainya di rumah sakit setempat, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk. 

Ia mengatakan: “Tim melakukan olah TKP di kantor desa setempat dan menemukan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanggamus dan akan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi pun menyita banyak barang bukti, termasuk senjata tajam pelaku.

“Kami menyita pisau berukuran 12 inci, rekaman CCTV kejadian, dan sarung jok yang terdapat noda darah,” ujarnya.

Karena perbuatannya, SO diduga melanggar Pasal. 351 pasal 3 KUHP di bidang kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.  

“Yang terlibat terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *