Sat. Sep 28th, 2024

Terungkap Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja hingga Tewas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Seorang pekerja minimarket berinisial SJ (23) nekat membunuh rekan kerjanya SY (21) dan tewas di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi (10/9/2024).

Korban mengaku sakit hati karena korban selalu menghinanya, hingga akhirnya nekat membunuh.

Kapolsek Metro Gambhir Kompol Jamalnus Nababan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) mengatakan, “Kata-kata yang tidak pantas itu, menurut pengakuan Saudara SJ, adalah kata-kata tidak pantas yang diucapkan korban mengenai aurat korban.”

Jamalnus mengatakan, pelaku sudah mengenal korban karena bekerja di minimarket. Selama tiga bulan bekerja di toko yang sama, korban berulang kali dihina.

“Jadi kalau mau uang bisa pakai penis saya. Seperti itu. Dan pelakunya sakit banget,” kata Jamalnus.

Kemarahan pekerja minimarket itu semakin memuncak. Dan ketika melihat ada pisau di dekatnya, tak butuh waktu lama, pelaku langsung menikam korban. Korban melawan pelaku dengan menendang dan berteriak. Namun pada akhirnya korban kehilangan nyawanya.

Saat warga tiba di lokasi, mereka menemukan korban dalam keadaan tergeletak setelah ditusuk. Sementara pelaku masih terlihat memegang pisau.

Hasil otopsi di RS, terdapat 7 luka tusuk, 2 di dada, 2 di perut, lalu 3 di punggung, jelas Jamalnus.

Jamalnus menegaskan, pelaku dalam keadaan sadar penuh saat melakukan perbuatannya. Saat dilakukan tes urine, tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkoba.

 

Sebelumnya, seorang pekerja minimarket tewas ditikam oleh rekan kerjanya. Peristiwa itu terjadi di sebuah gudang di kawasan Pesenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Korban ditemukan tewas di gudang pada Senin 9 September 2024.

Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, korban akan kembali ke gudang pada jam kerja. Saat itu, korban mengikuti rekan kriminalnya di tempat kerja.

Tak lama kemudian, terdengar teriakan yang membuat pekerja lain mendekat. Saat berada di sana, pekerja lainnya melihat korban bernama SY (21) menderita luka tusuk.

Korban dalam keadaan tengkurap dengan banyak darah, kata Ade Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Pelaku yang diketahui bernama SZ (25) kedapatan melarikan diri dengan membawa sebilah pisau. Usahanya gagal. Dia berhasil ditangkap polisi. 

Dalam perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 388 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

 

Wartawan: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *