Mon. Sep 16th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – TikTok terpaksa menghapus sebagian besar musik Universal Music Group (UMG) dari situsnya. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya sengketa kedaulatan dengan UMG.

UMG baru-baru ini menarik banyak lagunya dari TikTok, termasuk lagu-lagu artis populer seperti Taylor Swift, Billie Eilish, dan The Weeknd.

Perselisihan kedua perusahaan ini berdampak pada lagu-lagu yang dirilis oleh UMG, dimana banyak lagu Universal yang mungkin akan dihapus dari TikTok.

Perkembangan terkini perselisihan ini berdampak pada karier artis dan penulis lagu yang terikat kontrak dengan Universal Music Publishing Group (UMPG).

Menurut Engadget, pada Rabu (28/2/2024), lagu tersebut akan dihapus dari TikTok jika pencipta lagu yang bekerja sama dengan Universal berkontribusi dalam pembuatan lagu tersebut. 

Itu sebabnya lagu-lagu Taylor Swift, Adele, Justin Bieber, Mariah Carey, Ice Spice, Elton John, Harry Styles dan SZA menghilang dari TikTok. Pada saat yang sama, suara video TikTok yang menggunakan lagu-lagu ini akan dibungkam. 

Menurut BBC, setelah perjanjian antara kedua perusahaan berakhir, Universal menghapus sekitar tiga juta lagu dari artis di bawah label TikTok.

Kesepakatan UMG dengan TikTok untuk melisensikan empat juta lagu UMG akan berakhir pada akhir minggu ini. Penutupan kesepakatan berarti semua lagu populer UMG akan dihapus dari aplikasi layanan video pendek tersebut.

 

 

Pada saat yang sama, TikTok dapat didenda karena melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Kepala industri UE Terry Brenton mengambil keputusan tersebut setelah meninjau laporan penilaian risiko mengenai penggunaan TikTok dan tanggapan TikTok terhadap permintaan data pengguna. Menurut Reuters, TikTok akan didenda jika terbukti melakukan pelanggaran.

Denda tersebut dikenakan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, yang mulai berlaku pada semua platform online pada 17 Februari.

Isi undang-undang tersebut mengharuskan platform digital dan mesin telusur utama untuk mengambil tindakan tambahan guna memerangi konten terlarang dan melindungi keselamatan pengguna.

Jika TikTok terbukti melanggar DSA, ByteDance selaku induk perusahaan bisa mengenakan denda kepada TikTok hingga enam persen dari pendapatan global ByteDance.

 

Jika TikTok terbukti melanggar DSA, TikTok bisa didenda kurang lebih $500 juta atau setara Rp7,8 triliun.

TikTok mengatakan mereka masih bersedia bekerja sama dengan para ahli dan memastikan keselamatan orang-orang baru di platform tersebut.

“TikTok selalu memprioritaskan fitur dan pengaturan perlindungan remaja dan mencegah pengguna di bawah usia 13 tahun menggunakan platform ini,” kata juru bicara TikTok.

ByteDance juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Eropa mengenai upayanya.

Komisi Eropa mengatakan penyelidikan akan memeriksa proses desain TikTok, termasuk algoritmanya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *