Tue. Oct 1st, 2024

Tilap Hibah untuk Penambal Ban, Eks PNS Pemkot Pekanbaru Ditangkap Jaksa Usai Buron 10 Tahun

matthewgenovesesongstudies.com, Pekanbaru – Pasca kaburnya Hayati Gani (PNS) yang merupakan pegawai negeri sipil di Pemerintah Daerah Pekanbaru. Dia menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru karena kasus korupsi selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan kepada Kepala Badan Intelijen Lasargi Marela, perempuan berusia 69 tahun itu ditangkap dari rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Nomor 12. 78 Gang Amal, Pekanbaru.

“Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap pelaku atas nama Hayati Ghani,” kata Marel, Jumat malam, 3 Mei 2024.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 500 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Ayat 1b Pasal 31 Undang-Undang 31 Tahun 1999 (UU). Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, Hayati divonis 4 tahun penjara, denda Rp200, dan 4 bulan kurungan.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Kejaksaan di Pekanbaru, dan selanjutnya dieksekusi di Lapas Wanita Kelas IIA Pekanbaru,” kata Marel.

Pada tahun 2008, Hayati Gani bekerja di Pekanbaru sebagai Kepala Departemen (Anak Perusahaan) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Keluarga Berencana.

Dalam posisi tersebut, Hayati menyalahgunakan sumbangan Rp 500 juta kepada kelompok masyarakat/individu untuk perbaikan ban, memotong rumput, dan menjual tembakau. Gara-gara itu, Hayati Ghani digugat ke pengadilan.

 

*** Jika Anda ingin mengetahui keaslian informasinya, silakan hubungi 0811 9787 670 dan masukkan kata kunci yang Anda inginkan di WhatsApp.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *