Mon. Sep 16th, 2024

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemerintah Jabar Terima Rekomendasi dari Ombudsman RI

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Pemerintah Jawa Barat (Jabar) secara terbuka menerima segala pengaduan, aduan, pendapat, dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Badan Ombudsman RI terhadap pelayanan yang diberikan Pemerintah Wakil Gubernur Jawa Barat Bei Mahmuddin (Bey Machmudin, mengatakan Menhan merupakan mitra terbaik pemerintah provinsi dalam meningkatkan kecepatan pengaduan dan tanggapan, melayani masyarakat dengan transparan dan menekan biaya.

“Kami siap bekerjasama dengan ombudsman, sebenarnya ombudsman bisa menyelidiki pengaduan masyarakat, tapi juga atas permintaan Sapa Wagga dan memantau pengaduan masyarakat, kami juga memantau pemberitaan media lebih baik , Lebih Mudah – Mudah-mudahan lebih baik, kata Bey usai sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Indonesia, Rabu (22 Mei 2024).

Bay mengakui, Pemprov Jabar berkomitmen mempercepat respons pengaduan masyarakat melalui aplikasi yang bisa diakses di perangkat seluler. Terkait dengan kecepatan pelayanan pemerintah, Bey mengungkapkan Pemprov Jabar telah membuka area pengaduan dimana masyarakat dapat melaporkan segala pengaduan atau pengaduannya melalui platform Sapawarga. Sapahuaga juga menjadi rujukan investigasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menanggapi laporan umum.

“Sapawarga merupakan jalan resmi di Jawa Barat dan jika melewati Sapawarga akan ada pencatatan dan ada respon dari OPD, sehingga alat ini juga memungkinkan kita untuk memantau siapa yang cepat tanggap terhadap aduan masyarakat dan siapa yang terlambat serta menjadi benchmark yang kita gunakan untuk menilai kinerja OPD,” kata Bey.

Termasuk aplikasi Sapawarga yang digunakan dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) yang sedang berlangsung. Bey tetap berkomitmen menjaga PPDB obyektif, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, dia meminta Menhan bisa bekerja sama dengan Pemprov Jabar dan ikut mengawasi lahan tersebut.

“Kami nyatakan PPDB tahun ini harus yang terbaik di Jabar, artinya tidak ada suap, tidak ada tabungan, kami nyatakan makan,” jelas Bei.

Bey juga mendorong para pengambil kebijakan di bidang pendidikan daerah untuk menjalankan tugas dan tugasnya dengan baik sehingga hak setiap warga negara di Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dapat terwujud.

“Kasusnya kepala dinas, kepala dinas pelayanan, bahkan sampai tingkat koordinator menandatangani perjanjian integritas dan saat itulah saya ditanya soal rapat PPDB, mau kemana? Saya tidak mau ada. kebingungan, semuanya jelas dan seluruh masyarakat harus merasa nyaman dengan proses ini,” kata Bay.

Bay berharap pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat tetap terbaik dan tercepat, serta meminta pemerintah provinsi dan kantor wilayah di kabupaten dan kota untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17. . Peraturan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Umum.

Bay menjelaskan, menjadi tanggung jawab seluruh pemimpin daerah untuk memenuhi standar pemerintah.

“Kami (Pemprov Jabar) berterima kasih kepada ombudsman yang akan memberikan saran atau perbaikan bagaimana pelayanan pemerintah dikelola. Keluhan juga harus dijawab secepatnya,” kata Bey.

Dilihat dari laman Ombudsman RI, lahirnya Ombudsman RI merupakan masa reformasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, konspirasi, dan malpraktik.

Pada saat itu, pemerintah banyak melakukan perubahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah dengan dibentuknya Badan Pengelola Perangkat Administrasi Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional. . Maret 2000.

Status Ombudsman RI semakin diperkuat dengan ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Berdasarkan RUU tersebut, Dewan Ombudsman Nasional diubah namanya menjadi Dewan Ombudsman Indonesia.

Hal ini disusul dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Umum. Tujuan diundangkannya undang-undang ini adalah untuk menciptakan kebaikan dan menjamin keadilan dan keharmonisan atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bermoral dalam kehidupan masyarakat.

Ombudsman Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Ombudsman, adalah organisasi nasional yang diberi wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan pemerintah, tidak hanya oleh otoritas negara dan masyarakat, termasuk pelayanan pemerintah yang dimiliki oleh badan usaha milik negara, perusahaan daerah, dan organisasi swasta pemerintah. , serta organisasi swasta atau perseorangan yang ditugaskan melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan tertentu yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja pemerintah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. (Bab 1 Undang-undang Pemerintah Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Komisioner Suaka Pemerintah Indonesia)

Ombudsman adalah organisasi nasional independen yang tidak mempunyai hubungan dekat dengan organisasi pemerintah dan lembaga pemerintah lainnya serta tidak tunduk pada campur tangan kekuasaan lain dalam menjalankan tugas dan pengurusannya (Pasal 11, Bab 2, UU Pemerintahan Indonesia). Peraturan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Menteri Pertahanan Pemerintah Indonesia)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman berpedoman pada (Bab 3 Undang-undang Pemerintah Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pemerintah Indonesia) keadilan, keadilan, ketidakberpihakan, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan. .

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *