Tue. Oct 8th, 2024

Tipu-Tipu WNA Nigeria di Aplikasi Kencan, Menyasar Wanita Paruh Baya yang Kesepian

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Sebanyak 12 Warga Negara Asing Nigeria (WNA) yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi kencan atau kerap disebut love scamming akan dikenakan deportasi dan penahanan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Petugas Imigrasi Otoritas. 

“Kemungkinan besar kami akan mengenakan sanksi administratif keimigrasian kepada warga negara asing tersebut berupa deportasi dan larangan masuk,” kata Tato Juliuddin Hidwan, Kepala Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Kamis. 7/2024). 

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, khususnya di bidang penegakan dan pengawasan keimigrasian, dan menunggu tindak lanjutnya. 

Namun, Departemen Imigrasi Lampung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan perintah penahanan terhadap 12 pria Nigeria tersebut. 

Ya, karena mereka warga negara asing, tidak ditahan, tetap ditahan dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, jelasnya.

Terkait sanksi hambatan administratif, dia menjelaskan, WNA yang melanggar izin tinggal akan dilarang atau dilarang masuk ke Indonesia setidaknya selama 60 hari setelah sanksi berlaku. 

“Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan overstay, serta melarang warga negara asing untuk lebih mematuhi peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Conwil) Kementerian dan Hak Asasi Manusia Lampang, Sorta Delima Lumban Tobing mengapresiasi petugas imigrasi, instansi terkait, dan aparat Desa Karyatani yang bekerja sama mengungkap keberadaan 12 WNA tersebut. 

Sorta juga mengimbau masyarakat Lampung untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan orang asing di lingkungannya.

“Kami mohon untuk segera berkoordinasi, terutama pihak imigrasi, karena kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban bagi WNA di Provinsi Lampung,” tutupnya.

 

Sebelumnya, 12 warga negara Nigeria (WNA) ditangkap petugas imigrasi karena terlibat tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan atau kerap disebut love scamming yang menyasar wanita paruh baya di luar Indonesia 

Kepala Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Tato Julyadin Hidwan mengatakan, petugas imigrasi masih mendalami kasus pidana penipuan cinta ini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

“Mereka ngomongnya (praktik penipuan cinta) tapi korbannya di luar Indonesia. Artinya mereka WNA dari luar. Jadi sasarannya perempuan, korban lanjut usia,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *