Fri. Sep 20th, 2024

Tok! Mantan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Penganiayaan

matthewgenovesesongstudies.com, Kota Malang – Indah Permata Sari atau IPS yang dituduh menganiaya anak populer Agnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ketua Hakim Safrudin mengatakan Indah Permata Sari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Safrudin, Rabu (8 Juli 2024).

Terdakwa yang merupakan pengasuh dari Agnia Punjabi yang terkenal itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berusia 3,5 tahun dan menimbulkan luka parah pada tubuh. 

Pola penganiayaannya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi ahli, antara lain memutar, memukul, bahkan mengoleskan salep kutus-kutus kepada anak korban.

“Setelah kejadian tersebut, anak-anak merasakan trauma dan kecemasan yang cukup mendalam serta cenderung tertutup terhadap orang-orang baru, terutama remaja putri,” ujarnya.

Haitsam Nurli Brantas, kuasa hukum terdakwa Indah Permata Sari, mengatakan Anarki akan mengkaji ulang putusan tersebut sambil mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

“Tetapi yang terbaik adalah hukuman 3 tahun 6 bulan sepertinya lebih tepat dibandingkan hukuman 4 tahun kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi di Malang membeberkan alasan tersangka asal Jawa Timur menganiaya anak berusia 3 tahun berinisial IPS atau Indah Permata Sari.

 

 

Kasatreskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto menyampaikan belasungkawa kepada korban pelaku di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (30/3).

Ia mengatakan, pelaku frustasi saat korban menolak memberikan obat untuk menyembuhkan luka paku tersebut. Penolakan ini menyebabkan pelaku menjadi frustasi dan melakukan kekerasan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan selain rasa frustasi korban karena tidak mau berhenti berobat.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *